Kurir Sabu 2 Kg dan Ekstasi 250 Butir Kelilingi 4 Provinsi Sebelum Ditangkap
Keduanya ke Pontianak, Kalimantan Barat mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan sabu dan ekstasi itu keduanya ke Sampit, Kalimantan Tengah
Tag
Keduanya ke Pontianak, Kalimantan Barat mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan sabu dan ekstasi itu keduanya ke Sampit, Kalimantan Tengah
Sabu seberat 2 gram yang disimpan didalam bungkusan rokok Cakra ini dibeli dengan harga Rp 3 juta
Penangkapan terhadap pria yang belum diketahui identitasnya ini ketika petugas melakukan patroli diwilayah perbatasan antara Palangka Raya dan Pulang Pisau
Suami divonis enam tahun enam bulan, sedangkan istrinya enam tahun penjara
Selain pidana pokok terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 3 bulan penjara
Tertangkapnya kurir narkoba berinisial S dan AM yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Sampit sangat disayangkan. Kondisi ini membuat kuat dugaan ada pesta sabu di Lapas Sampit tersebut.
Sar alias To (34) dan El (47) ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu. To diamankan polisi saat tengah asyik bersama El, tak lain adalah istri keduanya.
Kepada jaksa tersangka menyebutkan sabu itu mau dijual lagi. Sementara itu uang tersebut merupaka hasil penjualan sebelumnya
Dalam penerbangan dari Surabaya menuju Sampit, S sama sekali tidak terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Djuanda
Saat hendak dibekuk petugas S terlihat gugup. Kelihatan ada yang disembunyikannya
Penangkapan 2 pengedar asal Madura ini berawal dari penangkapan terhadap S di Bandara H Hasan Sampit Jumat 25 Oktober 2019
Terdakwa kasus sabu, Sam alias Ud (52) membantah disebut sebagai pengedar. Dia juga berdalih membeli sabu agar tidak mengantuk saat bekerja.
Uj, terdakwa pemilik lima paket sabu, sempat berbohong kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih maupun jaksa Rahmi Amalia.
Tersangka Dessa Raesa Salsabilla alias Ica menyebutkan sabu sebanyak 10 paket yang ditemukan darinya bukan miliknya. Melainkan sabu titipan Lianky.
MR alias Rah awalnya asyik membagi sabu di sebuah kamar hotel. Tiba-tiba saat pintu kamar diketuk dan tersangka keluar, dia langsung terkejut melihat anggota kepolisian yang datang langsung menciduknya.
Dituntut penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dirasa terlalu berat oleh EP, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 November 2019.
Terdakwa EP, budak sabu, dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 November 2019.
Pi (35) sudah tahu kalau ia diintai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng saat akan menerima 2 Kg Sabu dan 250 butir ekstasi. Namun tidak sempat kabur dan berhasil diamankan.
AN (24), FR (20) dan AP (35) terdakwa 2 Kg sabu dan 250 butir ekstasi jalani sidang menghadirkan saksi. Dalam kasus itu terungkap kalau Sabu dan Ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat itu diambil di bak sampah di rumah sakit.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap seorang kakek pengedar narkotika golongan I jenis Sabu di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.