Tersangka Mengaku Diminta Ambil Sabu di PPM Sampit
Tersangka kasus sabu Sumi, mengaku barang bukti kasusnya itu awalnya titipan rekannya Anto. Saat bekerja, ia diminta mengambil sabu itu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Tag
Tersangka kasus sabu Sumi, mengaku barang bukti kasusnya itu awalnya titipan rekannya Anto. Saat bekerja, ia diminta mengambil sabu itu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Tersangka Munakip alias Nakip baru 2 hari beli sabu dan belum habis dijualnya sudah diamankan polisi. Itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 29 November 2019.
Tersangka MA alias AM mengaku sabu yang diamankan dari tangannya itu milik rekannya. Tersangka mengaku hanya menjualkan. Saat asyik menunggu pelanggan, polisi datang mengamankannya.
Akh Kusari alias Enyok sebelumnya dipenjara atas kasus korupsi. Keluar dari balik jeruji besi bisnis sabu digelutinya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti 1.220,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari tiga orang tersangka dalam dua kasus berbeda pada November 2019.
GGP alias Dion membeli sekantong sabu. Jika habis terjual ia dapat keuntungan Rp 500 ribu.
Polres Barito Utara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil operasi pada Agustus Oktober 2019. Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 19,73 gram.
BN alias Novi pemilik 2 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Zul alias Kif (32) terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu bernilai Rp 99 juta dibuang ke selokan. Sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 3 tersangka berinisial MN, AK, dan AD, yang diringkus Polsek Ketapang pada 1 Oktober 2019 lalu.
AS alias Sof residivis kambuhan dalam kasus sabu terancam hukuman selama 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram itu.
Polisi menyita 71 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,56 gram, sebuah timbangan digital, pipet kaca, 1 pak plastik klip, dan uang Rp 300 ribu
Dalam sebulan tersangka membeli sabu dari Ejon kurang lebih ada 4-5 kali, tersangka membelinya dari harga Rp 200 000 sampai dengan harga Rp 400.000
Tersangka memang menjadi incaran polisi, karena sering melakukan peredaran sabu di kota Muara Teweh
Terdakwa HN alias Her mengungkapkan sudah enam bulan menggeluti bisnis narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan pun sudah dibagi dan siap diedarkan.
Yad kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan terancam hukuman selama enam tahun penjara atas kasus sabu. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 26 November 2019.
Residivis kambuhan sabu Hai alias Ong terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pria kelahiran Pekanbaru itu dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Akhmad Noor (24) dan Fathur Rozi (20) terus terang mengakui perbuatannyaa dalam kasus sabu 2 kilogram dan ekstasi 250 butir. Berbeda dengan Akhmad Purkani (35), sejak awal sidang tidak mengaku dan membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik BNNP Kalteng.
Seorang budak sabu berinisial FS divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Alfon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palanga Raya, Senin, 25 november 2019.