Baru Sejam Kuasai Sabu Sudah Digeledah Polisi
Selain sabu turut diamankan uang Rp 200 ribu. Sabu dibeli dengan Saleman sepaket seharga Rp 6 juta
Tag
Selain sabu turut diamankan uang Rp 200 ribu. Sabu dibeli dengan Saleman sepaket seharga Rp 6 juta
Tersangka Herdianur nekat menggeluti bisnis sabu dengan keuntungan yang hanya Rp 10 ribu. Padahal, risiko bisnis itu besar lantaran bakal membuatnya mendekam di penjara dalam waktu lama.
Saat ini tersangka sudah diamankan. Kakek ini akan dikenakan Pasal 114 1 sub 112 1 junto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kepala Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan ibu yang hendak menyelundupkan narkotika golongan 1 jenit sabu ke rutan untuk anaknya diberi upah Rp 200 ribu.
TN mengaku mengonsumsi sabu dulu saat berangkat ke Sampit dari Pontianak. Sisa barang haram ini disimpannya lalu ketahuan oleh polisi.
RE alias Ut baru saja habis menjual sabu diminta lagi menjual sabu oleh rekannya Liong hingga tersangka diamankan.
Perawat dan sopir ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipecat setelah ditangkap polisi pada hari Senin (2/12) terkait dengan dugaan kasus pesta sabu.
Sembunyikan sabu di dalam kapala charge ponsel dan dimasukan kedalam kain pel, terdakwa Toha warga Kecamatan Kumai, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 4 Desember 2019.
Tukang bangunan, Yadi yang nyambi jual sabu divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
Aprijal alias Rijal (22) dan Roby Wijaya alias Roby (38) mengungkapkan cara mereka melakukan transaksi sabu.
Aprijal alias Rijal (22) kurir sabu untuk tersangka Roby Wijaya alias Roby (38). Sehari Rijal diupah Rp 100 ribu oleh Roby.
Uj terdakwa kasus Sabu yang sempat berkelit saat sidang terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 3 Desember 2019 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
Uang hasil penjualan tanah itu diterima terdakwa 2 hari sebelum diamankan. Saat itu terdakwa menerima bagian Rp 3 juta
Seorang laki-laki bernama Ar diamankan polisi. Ia ditangkap tidak lama setelah datang ke suatu tempat untuk nyabu bareng dengan temannya.
Tersangka ditangkap di Jalan Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
JPU masih akan melanjutkan sidang untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baru menjual sepaket sabu, Sar alias Bah langsung diamankan aparat kepolisian. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,19 gram dan uang tunai Rp 40 ribu
Sementara secara terpisah jaksa juga kepada majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih mengajukan penundaan untuk sidang perkara Yani