Anggota Polda Kalimantan Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Barito Selatan
Sebelumnya polisi mengamankan Obo dan kawananya di Jalan Permata Hijau III, Barito Utara
Tag
Sebelumnya polisi mengamankan Obo dan kawananya di Jalan Permata Hijau III, Barito Utara
Am dan Jai alias Ij dijatuhi masing-masing vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Keduanya merupakan terdakwa pembeli dan penjual sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu 86,71 gram. Sabu itu dilarutkan dengan cairan pembersih kemudian dibuang ke selokan.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas meringkus dua lelaki, berinisial Iw (43) dan NI (27) warga Banjarmasin karena diduga menyimpan dan menggunakan sabu.
Polda Kalteng melalui Direktorat Narkoba mengamankan 3 pengedar narkotika jenis sabu - sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Barito Utara. Penangkapan terhadap kelima tersangka yang juga diduga bandar tersebut dilakukan dalam waktu empat hari.
Ef, terdakwa kasus sabu mendengarkan keterangan saksi polisi Agus Herman dan Arianto. Terdakwa juga mengungkap sabu itu untuk dikonsumsi dan diedarkan.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas membekuk 2 lelaki, berinisial IF (22) warga Kecamatan Selat dan EK (34) warga Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas karena kedapatan menyimpan dan menyediakan sabu.
Tersangka ditangkap di barak pintu no 2 Jalan Sampurna 4, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Jaksa penuntut umum meminta sidang narkoba yang menyeret KWA, oknum sipir Lapas Sampit untuk ditunda.
Polisi meringkus seorang pemuda berinisial LK alias Kiki (22), lantaran pemiliki sabu. Tersangka diringkus dalam kamar Hotel Shorea Inn, Jalan Tjilik Riwut Km 3, Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sales motor terdakwa pemilik sabu dan ekstasi bernama GR alias Jal, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara/ Sebelumnya ia dituntut hukuman lima tahun penjara atas kasus itu.
Sopir truk salah satu dealer motor yang terlibat kasus sabu, MH alias Ad dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, saksi menyebutkan kalau NDP dan suaminya itu diamankan pada Rabu, 19 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIB
Terdakwa kurir sabu, HS alias Ac (54) jalani sidang di PN Sampit, Selasa, 3 September 2019. Agendanya pemeriksaan saksi kepolisian. Dari pengakuan petugas, terdakwa diamankan saat mengantar pesanan.
Tersangka kasus narkoba, Sin alias Zai sudah membeli 6 kali sabu dengan rekannya Juhran. Itu ia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa, 3 September 2019.
Tersangka Sin alias Zai mengungkapkan 2 paket sabu yang diamankan darinya merupakan 1 paket sabu yang dibeli. Sepaket sabu seharga Rp 1,5 juta itu dibagi untuk diedarkan kembali.
Sus menerangkan, sabu yang diedarkan dan diamankan darinya berasal dari residivis kambuhan Supriyono aliaa Apri.
Supriyono alias Apri, seorang residivis, mendapatkan sabu yang diamankan dari tangannya itu berasal dari seorang perempuan bernama Eca.
Remaja Putri berusia 18 tahun tersangka kasus sabu ini menuturkan membeli sabu selain digunakan untuk sendiri juga diedarkan lagi. Itu terungkap saat pelimpahan tahap II.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial EC (35) bersama seorang perempuan, R (32) kedapatan memiliki atau menyimpan sabu.