Pasangan Ini Ditangkap di Kamar Hotel karena Miliki Sabu
Pasangan pria dan wanita ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di sebuah kamar hotel di Sampit, karena miliki sabu.
Tag
Pasangan pria dan wanita ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di sebuah kamar hotel di Sampit, karena miliki sabu.
At dan Ii terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol menunda sidang selama sepekan dengan agenda terdakwa mengajukan pembelaan
JSi, terdakwa yang diamankan di kamar Hotel Berkat Mitra, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara.
Tersangka kasus narkoba, DSMDA menyebutkan sabu paketan kecil yang diamankan dari tangannya itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, sabu itu malah mengantarkannya ke penjara.
KWA, sipir Lapas Kelas IIB Sampit terdakwa kasus narkotika banyak menjawab tidak tahu soal keterlibatannya sebagai pengedar sabu.
KWA, sipir Lapas Kelas IIB Sampit terdakwa kasus narkotika mengungkap permainan Narudi alias Naruto alias Udin napi Lapas Sampit dalam mengendalikan peredaran sabu di dalam sel itu.
Tersangka kasus narkoba Polres Kotim, atas nama Ngurahman alias Unying yang meninggal dunia, sempat dirawat 5 hari di rumah sakit. Sebelum akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia setelah mengidap penyakit stroke.
Perempuan berparas cantik tersebut ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 201: disebuah barak di Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang
Kali ini ia dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika yang ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta
NH alias N, 31, mengaku menyimpan sabu di dalam pakaian dalamnya agar tidak diketahui petugas.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, yakni jual beli narkotika golongan I jenis sabu, pria asal Puntun berinisial S alias Am ini mampu menjual sabu sebanyak 1 ons tiap harinya.
Sebanyak 4 budak sabu berinisial HM (20), CU (21), DS (25), dan RU (35) berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya pada Senin, 26 Agustus 2019. Para pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Polisi mengamankan empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, berinisial HM (20), CU (21), DS (25), dan RU (35).
Andri, alias Andre , pemilik empat paket sabu, tidak dapat keringanan hukuman.
Tetangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan H Ikap ada orang yang hendak transaksi narkoba
DS alias Eb (34) menyebutkan 9 paket sabu yang diamankan darinya sisa yang belum habis terjual. Sementara uang Rp 350 ribu hasil penjualan.
Anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan mengamankan seorang nelayan, berinisial TA, 30, warga RT 003, RW 001, Desa Muara Arai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, karena diduga memiliki dan menyimpan sabu.
Tersangka diamankan pada Senin, 18 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bumi Makmur perumahan Haji Arif RT 15 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang tidak mengenalinya dengan cara diberi