Simpan 12 Paket Sabu Masih Berdalih untuk Dipakai Sendiri
Am membantah 12 paket sabu yang diamankan darinya untuk diedarkan. Ia mengaku sabu yang dibeli dengan terdakwa Jainudin alias Ijai itu untuk dipakai sendiri.
Tag
Am membantah 12 paket sabu yang diamankan darinya untuk diedarkan. Ia mengaku sabu yang dibeli dengan terdakwa Jainudin alias Ijai itu untuk dipakai sendiri.
Am dan Jai alias Ij menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 23 Agustus 2019, atas kasus narkoba yang menjerat mereka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno yang kesal atas keterangan berbelit-belit Nar alias Ud, menegaskan akan menentukan nasib Naruto dalam vonis terdakwa Sipir Lapas Kelas IIB Sampit, Ketut Widian Arisandi.
Seorang remaja berusia 17 tahun yang menjadi terdakwa kasus sabu, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari. Ibu terdakwa yang turut hadir sidang pun langsung menagnis.
Nar alias Ud, sejak menjadi saksi dalam persidangan langsung dicerca dengan berbagai pertanyaan. Terutama dalam kasus narkotika yang menjerat KWA, oknum sipir Lapas Kelas IIB Sampit. Ia sempat mati-matian membantah, namun akhirnya di penghujung sidang saksi mengak
Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, di halaman kantor kejaksaan, Kamis, 22 Agustus 2019.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah menyita 9 kilogram sabu, hasil pengungkapan terhadap 19 tersangka.
Narudi alias Naruto alias Udin jadi saksi dalam kasus narkotika yang menjerat Ketut Widian Arisandi sipir Lapas Kelas IIB Sampit. Dalam kesaksiannnya ia mengaku bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas.
Setelah menangkap NG alias Un (37) dengan barang bukti sabu 10 paket, polisi juga meringkus penyuplai barang haram tersebut, yakni AR alias Da (43).
Seorang warga Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berinisial NG alias Un, 37, diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan 2 kilogram sabu di kantor BNNP, Kota Palangka Raya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Ji, sales sepeda motor Honda terancam hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ekstasi.
Bambang Nugroho, penasihat hukum remaja 17 tahun yang tersangkut kasus sabu, meminta agar kasus itu bisa dikembangkan.
Bimansya, narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat menyangkal bahwa dirinya telah menganiaya remaja sabu berusia 17 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, tidak mengurangi tuntutan jaksa dalam vonis terdakwa sabu mantan karyawan hotel berinisial BE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno hanya mengurangi lamanya subsider kepada terdakwa kasus sabu, Am.
Tersangka diamankan dikediaman rekannya Jalan Muchran Ali, Gang Karya Baru RT 2 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu
Bisnis jual beli sabu di kawasan Puntun yang juga dikenal sebagai kawasan zona merah narkotika ternyata lebih menyasar kalangan menengah ke bawah.
Bisnis sabu di kawasan Puntun bukan sebuah bisnis yang menakutkan malah terlihat bisnis yang lumrah. Hal tersebut dapat terlihat dari rekaman CCTV di lokasi tempat menjual sabu usai penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian dari Polres Palangka Raya.
Bisnis narkotika di kawasan Puntun di Jalan Murjani dan seekitaran Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, ternyata sudah terorganisir secara rapi.