Polisi Gerebek Markas Narkoba di Puntun
Aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya menggerebek di kawasan zona merah narkoba di kawasan Puntun di Jalan Murjani dan sekitaran Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Tag
Aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya menggerebek di kawasan zona merah narkoba di kawasan Puntun di Jalan Murjani dan sekitaran Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kompleks Puntun, Palangka Raya, sudah sering disebut sebagai pemasok narkotika golongan I jenis sabu. Hal tersebut dibuktikan juga dengan ditangkapnya 10 tersangka penyalahgunaan sabu oleh Satresnarkoba Polres Palangka Raya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Palangka Raya menangkap 10 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka Miftah Tohir alias Tohir dan Fikri Nugraha alias Jepang. Mereka ditangkap 13 Agustus 2019 didua tempat yang berbeda
BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap delapan kasus peredaran narkoba dalam sepekan terakhir. Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 166,5 gram. "Dalam sepekan…
Barang bukti disita dari tiga tersangka yakni 23 paket dengan berat 65 gram
Jajaran Satreskrim Polsek Ketapang, melakukan penggerebekan terhadap tiga pengedar sabu, yang merupakan jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 16 Agustus 2019.
RS alias Riz (24) terdakwa yang kedapatan membawa 456,46 gram sabu akhirnya divonis selama 10 tahun penjara.
Remaja 17 tahun menjalani sidang perdana dalam kasus sabu yang menyeretnya. Dia pun mengungkapkan peran saksi BI, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, dan adiknya yang masih di bawah umur, dalam mengendalikan sabu dari balik jeruji besi.
Pria berinisial No, narapidana kasus sabu nampaknya ingin bermain-main dengan hakim Pengadilan Negeri Sampit. Sudah tiga kali berturut-turut dipanggil setiap pekan sebagai saksi, ia beralasan sakit/
Anak kasus sabu mengaku dipukul dan diancam oleh narapidana sabu berinisial Ba yang menjadi saksi dalam perkaranya itu.
Seorang laki-laki paruh baya bernama HS alias Aci, 54, mengaku barang bukti sabu yang diamankan darinya merupakan milik rekannya, An.
MR alias Ar, 28, diamankan aparat kepolisian saat sedang menimbang sabu bersama rekannya Eb.
RH alias RO (27) akan segera disidangkan dalam kasus narkotika. Berkas tahap II dilimpahkan kr Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sementara untuk kasus pencurian motor akan segera menyusul.
Terdakwa kasus peredaran sabu, SU alias YN terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga terancam didenda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus kepemilikan 4 paket sabu, AN terancam hukuman 5 tahun penjara, juga denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hal itu berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria berusia 36 tahun berinisial Ai, warga Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai lantaran kedapatan membawa dua paket klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.
Terdakwa Rn (48) telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagai pengedar. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Jaksa yang menangani perkara Ali Patmi, pembawa sabu di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng melalui Pengadilan Negeri Sampit.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait vonis Agus Eko Purnomo, terdakwa kasus narkoba jenis sabu di Mentaya Hulu.