Polres Kotawaringin Barat Musnahkan Sabu Senilai Setengah Miliar Lebih
Pemusnahan barang bukti ini dari 11 tersangka dengan total 156 paket sabu
Tag
Pemusnahan barang bukti ini dari 11 tersangka dengan total 156 paket sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menciduk pria setengah baya berinisial HA (46). Pasalnya, yang bersangkutan nekat mengedarkan sabu.
Sebelumnya jaksa menuntut AP selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara
Pemusnahan sabu ini berdasarkan hasil tangkapan selama 3 bulan terahir yakni dari April hingga Juni dengan 4 tersangka
Polres Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan narkoba jenis sabu, Kamis, 8 Agustus 2019. Totalnya mencapai 5,7 gram sabu.
MH alias Ad duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk showroom motor itu, kedapatan menyimpan sepaket sabu usai mengantar sepeda motor.
BMS merupakan napi kasus narkotika yang sejal dibawah umur sudah 3 kali masuk penjara atas kasus sabu. Ia menyusul ayahnya Salman yang terlebih dulu terjerat kasus serupa
Tersangka diamankao di kediamannya Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 14.45 WIB. Dari tersangka diamankan 16 paket sabu dengan berat 64,24 gram
Kini ia ditangkap bersama suaminya MJ alias Jun (28) karena kasus sabu
Mereka diamankan di Jalan Nurul Hidayah gang Marikit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang
Dirinya hanya mendapatkan upah berupa sabu satu paket
FR alias BA (25), tersangka pemilik sabu seberat 51,57 gram terancam kurungan penjara seumur hidup. Tersangka ditangkap pada 2 Agustus lalu.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas membekuk M Asikin karena kedapatan membawa satu paket klip kecil diduga sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap tiga tersangka kasus sabu dalam sehari. Dari tangan ketiganya, diamankan barang bukti seberat 54,37 gram.
Jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis terhadap dua remaja yang terjerat kasus sabu. Pada sidang akhir pekan tadi, keduanya divonis 2 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari.
Narudi alias Naruto akan kembali dipanggil lagi ke persidangan pada Kamis, 8 Agustus 2019 mendatang. Sebelumnya, pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu, Naruto mangkir lagi dengan alasan sakit lagi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sempat kesal dengan Ri (24) terdakwa kasus 456,46 gram sabu. Ia sudah diberi kesempatan menyiapkan pembelaannya secara tertulis namun tidak dibuatnya.
Ji ditangkap sedang santai hotel. Ketika itu, ia sedang menunggu temannya mau menyabu bersama.
Pria berinisial Kg sempat ingin mengelabui petugas kepolisian. Namun perbuatannya ketahuan hingga ditemukan 14 paket sabu darinya.
Terdakwa sabu Rd asyik menunggu pemesan sabu dengannya. Tanpa ia duga, ternyata petugas langsung mengamankannya.