Polisi Tangkap Pria 33 Tahun Pemilik 8 Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk Amrullah alias Kai (33), warga Kalimantan Selatan, karena menyimpan delapan paket sabu.
Tag
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk Amrullah alias Kai (33), warga Kalimantan Selatan, karena menyimpan delapan paket sabu.
Polisi mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu, 24 Juli 2019.
NH alias Nr (31) yang minta agar dibebaskan dan direhabilitasi atas kasus narkoba harus gigit jari. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol lebih sependapat dengan jaksa.
Sidang kasus narkotika yang menyeret Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit KWA (33) seyogyanya menghadirkan 4 orang saksi. Satu diantaranya napi Lapas Sampit, Narudi alias Naruto.
Tiga saksi dari BNN Provinsi Kalteng hadir sebagai saksi dalam perkara Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Ketut Widian Arisandi (33). Saksi menerangkan awal penangkapan terdakwa.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 25 Juli 2019, terdakwa penyalahgunaan sabu, NH alias Nr, 31, mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, L Duliarman P Sinurat.
Laki-laki 32 tahun yang biasa dioanggil Ong, warga Gang Sehari, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, diringkus aparat Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim* karena miliki sabu seberat 0,24 gram.
Di, seorang ibu rumah tangga atau IRT menyebut kalau ia membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia menyabu karena sakit hati setelah ditinggal pergi suami.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana sempat tertawa setelah jaksa Manahin Kriskana menunjukan barang bukti dalam kasus narkotika yang menyeret Di, seorang ibu rumah tangga.
Polres Kotawaringin Timur bersama Kejaksaan Negeri, BNK, dan Dinas Kesehatan, memusnahkan barang bukti sabu dengan total nilai jika dituangkan sebesar Rp 315 juta.
Seorang remaja berusia 17 tahun kedapatan menyimpan sabu sebanyak 74,62 gram di dalam popok bayi. Aksi itu dia lakukan untuk mengelabui jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
L Dualiarman Sinurat selaku kuasa hukum dari terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, NH alias Nr, 31, meminta kliennya dibebaskan.
Seorang pria berinisial DN, warga Gang Hidayah, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, ditangkap polisi. DN kedapatan menyimpan sabu di dalam kotak rokok yang dibawanya.
Tertangkapnya 2 remaja sabu yang berumur 17 tahun berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Sampit.
Terdakwa Rn (48) di usia yang tak lagi muda berurusan dengan hukum lantaran kedapatan memilki 3 paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram. Ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Juli 2019.
Perbuatan perempuan berinisial MN yang kini jadi DPO kasus narkoba Polda Kalteng harus mengorbankan anak bungsunya yang masih mengenyam pendidikan di kelas III SD.
Terdakwa RE dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, karena didakwa menyimpang sabu dalam rompi parkir dan sandal, atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan.
Terdakwa RE kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, lantaran kedapatan menyimpan 0,27 gram sabu di rompi parkir dan sandalnya.
Remaja 17 tahun yang diamankan karena menyimpan 16 paket sabu atau seberat 64,42 gram, nampaknya satu jaringan dengan dua remaja seusianya yang diamankan penyidik Polda Kalteng.
Polres Sukamara melakukan antisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah satunya, dengan cara memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah.