Polres Sukamara Masih Kembangkan Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba
Polres Sukamara masih mengembangkan kasus sabu dengan tersangka GS (22). Tujuannya, untuk mengungkap jaringannya guna memberantas peredaran narkoba di daerah ini.
Tag
Polres Sukamara masih mengembangkan kasus sabu dengan tersangka GS (22). Tujuannya, untuk mengungkap jaringannya guna memberantas peredaran narkoba di daerah ini.
Remaja berusia 17 tahun ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, nampaknya jaringan sabu dalam Lapas. Tersangka dengan barang bukti 64,42 gram sabu itu, mengaku suruhan penghuni lapas sampit.
Seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan MB Ketapang, kembali diamankan atas kasus narkotika jenis sabu. Bahkan beratnya mencapai 64,42 gram sabu.
Dua sahabat yang tinggal di Gang H Mataher, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamata Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Polsek Baamang karena diketahui mengedarkan sabu, Senin, 22 Juli 2019.
Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengingatkan agar GS (22), tersangka pengedar dan pengguna narkoba untuk bisa berubah ke depannya, tidak kembali mengulanginya apabila sudah bebas menjalani hukuman.
GS (22), tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba yang diamankan Polres Sukamara bekerja sebagai sopir truk. Berdasarkan pengakuannya, sabu dikonsumsi untuk membuatnya terus bugar saat bekerja.
Polres Sukamara kembali meringkus GS (22), tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara.
BM, nampaknya bakal makin lama menganggur. Biasanya ia menganggur di rumah kali ini di penjara setelah ia dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan dibacakan Jumat, 19 Juli 2019.
AR alias Ad (28) tidak membantah sabu yang diamankan dari tangannya untuk dijual kembali.
Aditya Rahman alias Adit (28) membantah 2 dari 5 paket sabu yang diamankan di kediamannya sebagai miliknya.
Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Ketut Widian Arisandi (33) mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Berawal pada Minggu 19 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIB tersangka menghubung Dokong (DPO) melalui ponsel memesan sabu setengah kantong
HZ yang merupakan warga Desa Anjir Seberang Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan
Jajaran Polsek Cempaga Hulu menangkap tiga komplotan pengedar sabu di wilayah hukum mereka dalam waktu hanya 2,5 jam, pada Rabu, 17 Juli 2019.
Terdakwa Hi terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Jajaran Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun memusnahkan puluhan gram sabu, Rabu, 17 Juli 2019. Narkoba itu merupakan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sidang kasus narkoba terdakwa BLP, jaksa menghadirkan 2 saksi anggota Satreskoba Polres Kotim yang mengamankannya, Purwanto dan Yudi W.
Meski disembunyikan, petugas tetap menemukan sabu yang disimpan Am alias Am di dalam kaleng.
MF alias Man (47) terdakwa yang membantah memliki sabu terancam hukuman lima tahun penjara.
Dari tangan Bs, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 13,90 gram. Lainnya ada uang hasil penjualan sekitar Rp 2,8 juta yang disimpan dalam tas