Diminta Antar Sabu, Ternyata Pemesan Pak Polisi
Menurut tersangka yang meminta mengantar sabu itu adalah ayahnya. Sabu diminta diambil dengan MSN. MSN ibu dari rekannya yang juga istri SLM napi kasus narkotika
Tag
Menurut tersangka yang meminta mengantar sabu itu adalah ayahnya. Sabu diminta diambil dengan MSN. MSN ibu dari rekannya yang juga istri SLM napi kasus narkotika
Seorang anak putus sekolah harus menyusul ayah dan abangnya ke jeruji besi, setelah tersangdung kasus narkotika. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 11 Juli 2019 dari penyidik Polda Kalteng.
Penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur nampaknya memburu pemasok sabu untuk NH alias Nr (31). Sabu itu dipasok melalui makanan, saat Nur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), bernama NH (31), kedapatan mengonsumsi sabu di Lapas Sampit. Wanita yang masih menjalani sidang kasusnya ini pun terancam lama mendekam di penjara.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pastilah jatuh juga. Istilah ini mungkin pantas disematkan terhadap 3 orang jaringan dari Aceh yang tertangkap membawa 1 kilogram sabu ke Kalteng.
NH alias Nr (31) berhasil membawa sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit. Sabu itu didapatkannya ketika berada di Pengadilan Negeri Sampit, untuk mengikuti sidang.
Seorang tahanan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur, karena kedapatan asyik nyabu di kamar mandi, Tahanan itu pun digerebek oleh sipir/
Kasus narkoba bagi Nr (31)sepertinya dianggap sepele. Bahkan, baru saja pulang sidang, ia langsung nyabu di Lapas Kelas IIB Sampit di mana ia ditahan.
Dalam dua pekan terakhir sejak 30 Juni hingga 9 Juli 2019, Badan Narkotik Nasional Provinsi Kalteng meringkus 6 tersangka dengan total barang bukti mencapai 1,6 kilogram sabu.
Anggota Satnarkoba Polres Kapuas membekuk seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RH, warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas karena kedapatan membawa sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menyita 1,6 kilogram sabu dalam 2 pekan.
Anggota Unit Buser Polsek Dusun Selatan bersama Buser Satreskrim Polres Barito Selatan, mengamankan seorang ibu rumah tangga di Jembatan Kalahien, Sabtu, 6 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hen dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan terbukti sebagai penjual, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam…
Tersangka Her alias Dew berurusan dengan hukum, setelah menjual sepaket sabu kepada MT alias Tha (berkas terpisah). Tersangka bahkan menjual sabu seharga Rp 50 ribu per paketnya.
Terdakwa kasus sabu, SMK mengaku hanya orang suruhan. Hal itu terungkap dalam keterangannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 10 Juli 2019.
MT alias Tha (36) diamankan polisi lantaran kedapatan mengantongi sabu. Bahkan sabu itu baru dibeli tersangka. Penangkapannya pun saat tersangka baru keluar dari kediaman penjualnya.
Al tidak keberatan atas penundaan itu. Dia langsung dibawa oleh petugas dan dimasukan kembali ke dalam sel tahanan Pengadipan Negeri Sampit
Dia diamankan di kediaman Ketut di Jalan Lembaga RT 39 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Rabu, 6 Maret 2011
Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terbukti mengonsumsi barang haram jenis sabu, terdakwa, Naz harus merasakan dinginya jeruji besi. Ini setelah Majelis Hakim menjatuhi hukuman satv tahun enam bulan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 9 Juli 2019.