Jual Sabu, Mad Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Mad dalam kasus penyalah gunaan narkotika, dituntut kurungan delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, pada sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 9 Juli 2019.
Tag
Terdakwa Mad dalam kasus penyalah gunaan narkotika, dituntut kurungan delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, pada sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 9 Juli 2019.
Terdakwa kasus sabu, NH alias Nur (31), seorang ibu dua anak tidak mau disebut sebagai pengedar sabu. Dalam pengakuannya ia menyebut dirinya sebagai pengguna.
Ibu rumah tangga terdakwa kasus sabu, Nor Hasanah alias Nur (31), menyebut sabu yang diamankan darinya milik suami sirinya, Adul. Ia terpaksa pasang badan karena janji manis sang suami.
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satnarkoba Polres Kapuas meringkus pria berusia 36 tahun berinisial MA karena menyimpat empat paket sabu dengan berat 1,12 gram. Pelaku berinisial MA ditangkap di…
Saat diperiksa, dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukanlah 1 paket sabu dengan berat 0,21 gran di dalam sandal merek CFR warna hitam yang saat itu terdakwa pakai
Terdakwa Riy alias Kem dituntut 6 tahun penjara oleh majelis hakim, karena kepemilikannya 10 paket sabu.
AR ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kejahatan narkotika
Saat Borneonews mengkalrifikasi terkait kepemilikan sabu terdakwa masih mengelak, jika barang haram tersebut bukanlah miliknya, tapi ada orang yang menitipkan
Terdakwa kasus sabu, MT pasrah saat mendengat vonis 6 tahun penjara dari majelis hakim. Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Juli 2019.
Kasus sabu yang menjerat terdakwa Rochman Efendi sudah masuk meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Juli 2019. Terdakwa memiliki sabu 0,27 gram yang disimpan di rompi dan sandal.
Polisi akan mengembangkan kasus penangkapan pengedar narkoba asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang berhasil diamankan pada 6 Juli 2019 lalu.
Polres Sukamara berhasil meringkus pengedar narkoba asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tersangka berinisial A ingin coba-coba mengedarkan barang miliknya di Kabupaten Sukamara, namun aksinya sudah diketahui terlebih dahulu oleh polisi.
Naiknya vonis banding terhadap pengedar sabu berinisial As dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara membuat terdakwa memilih melakukan upaya hukum lagi.
arga Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, AR, diamankan anggota patroli PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Selanjutnya, laki-laki 30 tahun itu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Seruyan.
Pengedar sabu di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, bernama RH, ternyata sempat mencuri motor sebelum ditangkap. Akibatnya, dia pun disangkakan pasal berlapis.
Dicurigai mengendarkan sabu di perdesaan, seorang laki-laki bernama RH, 27, diamankan Kepala Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, dibantu warga0
Kt, sipir di Lapas Kelas 2B Sampit mengaku kalau ia baru saja terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berjalan sekitar 7 bulan.
Ri (24) dalam keterangannya mengaku sudah 4 kali membawa sabu dari Pontianak ke Sampit. Ketiga kalinya baru dia tahu kalau yang dibawanya adalah sabu.
Ri (24) nampaknya sudah dibuntuti petugas BNN Provinsi Kalteng sejak ia masuk ke dalam Bus hingga kedapatan membawa 456,46 gram sabu.
Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan JE alias Jho, narapidana kasus sabu nampaknya tidak sia-sia. Dia mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Sampit. Dalam pengajuan itu, Jhoni melampirkan novum (bukti baru) surat rehabilitasinya.