Wakil Bupati Barito Timur Minta Perusahaan Ikut Berantas Peredaran Narkoba
Caranya saat penerimaan karyawan harus selektif dan setiap 6 bulan sekali harus dilakukan tes urine kepada semua karyawan
Tag
Caranya saat penerimaan karyawan harus selektif dan setiap 6 bulan sekali harus dilakukan tes urine kepada semua karyawan
Dua warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap polisi, Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 16 30 WIB.
Tersangka Bayu Laksamana Putra sudah dua bulan menggunakan dan mengedarkan sabu. Itu disampaikannya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 28 Juni 2019.
Tersangka Sugiyanto alias Yanto membeli sabu dari seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang sembako. Itu mengemuka dalam pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.
AE mengaku sabu yang ditemukan dalam penguasaannya ia dapat setelah membeli tujuh paket. Sebanyak satu paket ia pakai dan sisanya dijual kepada karyawan perkebunan kelapa sawit.
IS mengungkapkan kalau ia baru dua pekan menggeluti bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
AN membeli 1 kantong narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah, ia bermaksud membaginya ke dalam kemasan kecil. Belum sempat membagi sabu itu, ia sudah tertangkap polisi.
BY mendapatkan sabu membeli dari rekannya berinisial EB. Ia menghubungi EB melalui telepon terlebih dahulu kemudian janjian transaksi sabu.
Terdakwa kasus sabu BM diamankan anggota Polda Kalteng. Bayu diamankan saat berniat menggunakan sabu untuk kedua kalinya.
Tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Katingan diamankan pihak berwajib. Ketiga orang tersebut diinformasikan adalah satu keluarga.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa sabu, Mah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Juni 2019 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Ketua majelis hakim, Muhmmad…
Sabu tersebut rencananya akan dipakai terdakwa dan sebagian akan dijual kepada para pekerja tambang di Kabupaten Murung Raya
Penyesalan mungkin dirasakan oleh Mer. Karena ia yang sebelumnya mendapat pekerjaan yang layak sebagai seorang guru terpaksa diberhentikan karena tersangkut kasus narkoba.
Sabu itu dia beli sehari sebelum ditangkap. Ia meletakkan uang Rp 3 juta itu di bungkus bekas obat nyamuk di pinggir Jalan Caman Sampit
Fakta ini terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim dari Polda Kalteng
Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 800 jut.Jjika tidak mampu membayar maka ditambah kurungan selama 3 bulan penjara
Sabu 12 paket akan dijual Rp 200 ribu per paket. Sementara itu yang 2 paket besar, dia hanya diminta untuk mengantarnya saja tanpa diberitahu siapa yang akan menerimanya
Tersangka diamankan Sabtu, 20 April 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bengkirai II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang
Tersangka diminta menjual per paketnya seharga Rp 5,5 juta. Sementara 3 paket kecil bonus yang diberikan kepadanya karena menjual sabu
Mer alias Ciu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019, lantaran tertangkap memiliki sabu seberat 5,09 gram.