Menyesal Upah Kurir Sabu Hanya Rp 5.000
Kemudian sejak istrinya mengandung sampai melahirkan, terdakwa ini ada di tahanan, makin bertambahlah penyesalannya
Tag
Kemudian sejak istrinya mengandung sampai melahirkan, terdakwa ini ada di tahanan, makin bertambahlah penyesalannya
Terdakwa nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk membayar biaya persalinan istrinya yang tengah hamil tua
Tiga terduga pengedar itu berinisial HA (24) warga Kelurahan Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Ka (35) warga Kelurahan Pasir Panjang dan Su (31) warga Kelurahan Madurejo
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terdakwa kasus sabu, An alias Ang menyusul istri mudanya Her alias Yan ke penjara. Terdakwa sudah divonis majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Polisi tangkap tersangka sabu, Bn (24), saat sedang santai di kediaman temannya. Saat petugas menggeledahnya ditemukan 1 paket sabu.
Polisi meringkus 2 budak sabu saat bertransaksi di Gang Karya Baru, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Senin, 24 Juni 2019.
Polisi menangkap Achmad Rudianoor alias Rudi, Warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, atas kasus peredaran sabu. Tersangka sempat membuang barang buktinya sebelum ditangkap.
Polisi tangkap dua warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat saat transaksi sabu.
Peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, contohnya sabu sudah cukup meresahkan khusunya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Dengan maraknya peredaran sabu menyebabkan sosial masyarakat menjadi semakin rawan.
Tersangka ditangkap pada Senin, 22 April 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Kopi Selatan
Tersangka AR alias Ad (28) membeli sabu di kompleks Pasar Keramat, Sampit. Hal itu mengemuka pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 21 Juni 2019.
Terdakwa Riz dianggap sebagai pengedar sabu, sementara rekannya Yog dianggap hanya sebagai pengguna. Riz terancam tujuh tahun penjara, sementara Yog terancam empat tahun penjara.
Tersangka Mul alias Im membeli satu kantong sabu untuk diedarkan kembali. Tersangka membeli sabu itu di depan sebuah masjid.
AR alias Ad (28) berurusan dengan hukum, setelah tertangkap menyimpan lima paket sabu. Kasusnya kini sudah masuk tahap II. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Mul alias Im beurusan dengan hukum lantaran menyimpan sabu. Tersangka ditangkap polisi saat asyik main ponsel di kamarnya.
Mekanik motor drag, Hi (50) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 20 Juni 2019, karena mengonsumsi sabu.
Sebanyak 6 plastik kecil Narkoba jenis sabu berukuran 2,85 gram dimusnahkan Polres Seruyan bersama Jaksa dan petugas kesehatan di Mapolres Seruyan, Kamis, 20 Juni 2019.
Terdakwa terbukti menyimpan sabu yang beratnya melebihi lima gram
Pasangan suami istri harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi karena sabu.