Ini Cara Tersangka Dapat Sabu Sebelum Diamankan
Tersangka sempat menjual 1 bungkus sabu kepada seseorang di jalan Langsat 4 Sampit sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3.200.000
Tag
Tersangka sempat menjual 1 bungkus sabu kepada seseorang di jalan Langsat 4 Sampit sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3.200.000
Tersangka AW siap mengedarkan 5 paket sabu seberat 15,98 gram. Tetapi, sebelum itu terwujud, tersangka sudah tertangkap.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kaitngan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing menangkap dua tersangka pengedar sabu, Selasa, 18 Juni 2019. Yakni berinisial L alias Oles (34), dan KR alias Sekedew (41).
Il menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Juni 2019 karena tertangkap polisi membeli sabu. Ia pun divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sabu yang diamankan dari terdakwa LN merupakan paketan yang dia beli seharga Rp 200 ribu.
Seorang warga Jalan dr Murjani berinisial Sup harus berurusan dengan hukum. Laki-laki berusia 42 tahun ini diringkus polisi akibat memiliki 16,57 gram sabu.
Tersangka kasus narkotika yang ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Kalteng membantah sebagai orang yang menerima 350 gram sabu dan 7 butir ekstasi dari terdakwa Ai
AP alias Al mengungkapkan kalau ia sudah 2 kali lolos membawa sabu melalui jalur bandara Juanda, Surabaya menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
BORNEONEWS, Sampit - Said Muhammad Khatamie ditangkap saat petugas BNN Provinsi Kalteng tengah mengembangkan kasus Ali Patmi. Dari kicauan Ali sabu darinya merupakan pesanan sipir Lapas Sampit,…
Said Muhammad Khatamie diamankan saat petugas BNN Provinsi Kalteng Tengah, mengkapnya, terdakwa mengaku melakukan bisnis itu atas perintah UD, napi penghuni Lapas Sampit.
Barang bukti sabu yang diamankan dari seorang tersangka berinisial HS alias Aci, mencapai 101 gram. Jika diuangkan diperkirakan bernilai Rp 202 juta.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pengedar sabu dengan barang bukti 101 gram atau 1,1 ons.
Anggota Satnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang wanita berinisial LV (33), lantaran kedapatan membawa sabu di Jalan lintas Timpah - Pujon tepatnya di wilayah Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua permepuan, berinisial LM (43) dan NL (25) warga Kota Palangka Raya, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki kristal bening diduga sabu.
Saat ditangkap dan digeledah 4 paket sabu yang disimpan di dalam kantong baju. Pelaku mengakui jika sabu itu miliknya
Abdianur alias Abdi dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paisol.
Sebelumnya jaksa menuntut pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara
Mustapa Ahmad alias Tapa (35), terdakwa sabu yang divonis selama 9,6 tahun penjara denda Rp1 miliar subider 6 bulan kurungan penjara belum menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak setelah divonis.
Ke 3 pelaku berinisial KPS (21), S alias A (30), dan S (25). Mereka terindikasi 2 jaringan
Zul alias Je terdakwa kasus narkotika jalani sidang. Jaksa Dewi Khartika menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polres Kotawaringim Timur, Purwanto sebagai saksi.