Pria Ini Terancam Lebih Lama Dipenjara Dibanding Istrinya
An alias Ang terancam lebih lama dipenjara dibanding istrinya, Her alias Yan, yang sebelumnya dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Tag
An alias Ang terancam lebih lama dipenjara dibanding istrinya, Her alias Yan, yang sebelumnya dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
BORNEONEWS, Sampit - TR alias Ing, residivis narkoba yang masih menjalani pembebasan bersyarat terancam kembali dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Selasa, 28 Mei 2019…
Setiap sekali ambil sabu dan habis terjual, dia mengaku dapat keuntungan Rp 1,5 juta. Terakhir hingga ditangkap menjual sabu dengan teman semasa SD, Yoga
Terdakwa kasus sabu, Fah alias Riz (22) dan PWK alias Yog (19) diamankan Satreskoba Polres Kotim saat asyik mengonsumsi sabu yang belum habis.
Kejaksaan Negeri Seruyan memastikan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebasnya terdakwa yang merupakan Satpam Perkebunan Kelapa Sawit, Is, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Sn, terdakwa kasus sabu, sempat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi agar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara kepadanya.
Dia ditangkap di Gang Langsat II, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu, 23 Mei 2019 malam
Terdakwa sabu Ri menyebutkan, sabu yang diamankan darinya berasal dari Jn. Ia terakhir membeli 2 kantong sabu dengan harga Rp 12 juta.
Selain sabu, dari tersangka juga saat digeledah turut diamankan timbangan digital serta dompet yang dijadikan sebagai barang bukti. Pengakuannya, sabu seberat 6 gram itu untuk ia edarkan lagi.
Narapidana kasus kayu ilegal, Suyanto alias Yanto semakin lama menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sampit. Pasalnya, dia dinyatakan bersalah dalam kasus berbeda yakni narkotika.
Kasusnya sudah memasuki tahap vonis d Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 22 Mei 2019. Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman 12 tahun.
Ibu tiga anak yang terjerat kasus sabu bernama RD alias Rin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Muhammad Yanto alias Yanto (43) mengaku sudah 4 bulan, tidak hanya jadi pengguna sabu saja namun juga sebagai pengedar.
Fakta ini terungkap saat ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Mei 2019. Terdakwa tercatat pernah dijatuhi putusan pengadilan pada 2011
Fakta ini terungkap saat dirinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Mei 2019
Atas vonis tersebut, terdakwa usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho, langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Satresnarkoba Polres Seruyan menghentikan praktik haram penjualan narkoba jenis sabu-saabu oleh SH, 42 tahun, di wilayah Bangkal, Kecamatan Danau Sembuluh.
Warga Jalan Sengaji Hilir Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berinisial Ih, diringkus saat edarkan sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pelaku ditangkap di kamar baraknya Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB