Napi Pengedar Sabu 3 Kg Divonis 20 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa masih pikir-pikir atas vonis berat ini
Tag
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa masih pikir-pikir atas vonis berat ini
Penangkapan dua budak sabu ini berawal dari laporan masyarakat
Sabu yang didapatnya dari seseorang yang dikenalnya sebagai Saleh yang hingga kini masih buron di wilayah Puntun seharga Rp 200.000
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat 3 junto 132 ayat 1 junto Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 200; tentang Narkotika
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai dari fakta sidang tidak ada yang bisa membuktikan terdakwa sebagai pengedar.
EAP merupakan terdakwa kasus sabu. Dia dinilai terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Banama Tentang dan Kecamatan Kahayan Tengah.
NR alias Rob, 19, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sabu itu dipesan dulu setelah itu sekitar 15 menit diantar oleh Teo
Mereka membeli sabu dengan paketan seharga Rp200.000. Ridho menyerahkan uangan Rp90.000 kepada Faizin
Tiga orang terdakwa yang menjadi budak narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu menjalani persidangan untuk mendengar putusan hukuman di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019. Mereka divonis 6 tahun penjara.
A{ membeli dua paket sabu. Ketika diamankan tersisa satu paket sabu darinya. Itu ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.
Satuan Reserse Barkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan sabu seberat hampir 6 gram. Narkotika golongan I bukan tanaman ini disita dari tangan seorang tersangka berinisial AN.
Selain sabu, barang bukti lainnya yakni satu kotak semir rambut merk miranda, satu dompet kecil, satu botol plastik tempat masker, dan satu ponsel.
Dia diamankan saat baru turun dari sepeda motor. Ketika hendak masuk ke dalam barak tersebut dan setelah menyebut namanya Kur alias Iw, petugas langsung menggeledahnya.
Awalnya, tersangka berdalih sedang buang air besar di WC. Namun saat petugas menggeledah ditemukan satu plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.
Id, terdakwa sabu yang seyogyanya divonis Rabu, 8 Mei 2019 ditunda oleh majelis hakim Pengdilan Negeri Sampit. Hakim beralasan masih bermusyawarah.
Warga Kecematan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, AAS, 28, mengaku mengonsumsi sabu agar kuat bekerja.
Dua terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Hai dan Sar, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019, untuk menjalani proses hukum mempertanggungbjawabkan perbuatannya.
Dua budak Sabu, Hai dan Sar, mengaku menjual sabu sebagai mata pencaharian baru untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.