Residivis Sabu Kembali Dipesakitan
Kali ini terdakwa TH ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan badan oleh aparat
Tag
Kali ini terdakwa TH ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan badan oleh aparat
TH duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kedapatan membawa satu paket sabu.
Supian (22), residivis yang menyimpan 1 kh sabu mendapatkan kenalan bandar sabu yang ia panggil dengan nama Ponti dari rekannya nara pidana atau napi narkoba.
Sup, 22 tahun- residivis yang menyimpan 1 kg sabu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol menyatakan siap jika ia dihukum mati.
BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidak berpikir panjang, hanya karena ada masalah alasan RD alias Ri membeli sabu. Akibat perbuatannya itu ibu tiga anak itu bakal mendekam dipenjara selama lima tahun.…
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dhani S, mengatakan, dari tangan tiga tersangka diamankan dua paket sabu seberat 9,59 gram.
Tersangka menjual sabu dengan mengambil keuntungan, namun karena tidak punya kerjaan tetap ia menggeluti usaha tersebut
ARS, 25, terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu. Dia digeledah petugas saat sedang menunggu pelanggan.
Nr (31) berurusan dengan hukum setelah jadi pengedar sabu. Kristal putih yang ia edarkan itu diakui milik suami sirinya.
Polisi menangkap pria berinisial Sh, 37 tahun, karena kedapatan membawa dan menyimpan 7 plastik klip kecil kristal bening diduga sabu saat berada di kediaman salah satu warga di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,24 gram. Sabu tersebut disimpan tersangka dalam dompet.
Polisi tangkap dua budak sabu di Barito Utara pada Jumat, 3 Mei 2019.
Polisi temukan sabu di saku celana Zul alias Je saat bersantai di dalam rumah.
Polisi menangkap Heriadi usai mengambil sabu menggunakan mobil Avanza di Jalan Menteng VIII, atas arahan Ojek, usai bertransaksi pada November 2018.
Sepasang suami istri Heriadi dan Aprilinawati yang menjadi terdakwa kasus sabu mengaku dapat barang haram dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Pasangan suami istri, Her dan Ap menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019, lantaran tersangkut pengedaran narkotika golongan I jenis Sabu.
Polres Kotawaringin Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Ini ditunjukkan dengan penangkapan para kurir, pemakai, pengedar maupun bandar sabu.
Barang bukti sabu dengan berat hampir 1 kilogram yang diungkap jajaran BNNP Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu dimusnahkan pada Kamis, 2 Mei 2019.
Pasca penangkapan ZJ alias KK (35) pemilik atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus, kini jajaran Polsek Katingan Hilir, tengah mengembangkan kasus itu.