Pemilik Sabu Seberat Hampir 18 Gram Ditetapkan Tersangka
Sabu yang diamankan ada sebanyak 5 paket dengan berat kotor sekitar 17,58 gram.
Tag
Sabu yang diamankan ada sebanyak 5 paket dengan berat kotor sekitar 17,58 gram.
Kurir pembawa 456 gram sabu berinisial R yang diringkus oleh BNNP Kalteng merupakan jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan dua tersangka pembawa 500 gram sabu oleh BNNP Kalteng merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Sabu seberat hampir 18 gram gagal beredar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Narkotika golongan I bukan tanaman itu diamankan dari tangan seorang pria berusia 42 tahun.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia, menilai keterangan yang disampaikan AEP, terdakwa kasus sabu, berbelit-belit. Ia pun menganggap Agus terbukti sebagai pengedar.
Dalam penyidikan sementara, tersangka menyebutkan sabu milik bosnya itu didatangkan dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka AR alias Ag, terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
AR alias Ag warga Teluk Dalam, Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat dalam perjalanan mengantarkan sabu ke calon pembeli.
BORNEONEWS, Sampit - Setelah diperiksa lebih lanjut, AR alias Ag, tersangka kasus sabu, ternyata bukan seorang bandar melainkan hanya sebagai kurir. "Barang bukti sabunya ada sebanyak tiga pekat…
Seorang warga Teluk Dalam atau Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinama AR alias Ag telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.
Seorang warga Teluk Dalam atau Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena jual sabu.
Warga Jalan Samudin Aman itu diamankan saat berada di Jalan G Obos, Palangka Raya, Senin (22/4/2019)
Dua mahasiswa tersebut diringkus ketika berada di traffick light kawasan Jalan S Parman. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu.
Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AR (44) warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di baraknya Jalan Padat Karya, perumahan PT Sawit Mas blok C, Desa Parenggean, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram, satu sendok yang terbuat dari potongan plastik, dan satu unit telepon seluler.
Dalam sidang pekan lalu jaksa penuntut umum menuntutnya selama 6,5 tahun atas kepemilikan 0,1 gram sabu
Hakim dalam amar putusannya juga memberikan terdakwa dengan hukuman denda Rp800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara sesuai Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sabu tersebut kemudian disebar dibeberapa tempat yakni di Jalan Seth Adjie di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, sebanyak 1 paket sabu seberat 100 gram
Terdakwa divonis penjara dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Residivis kambuhan itu diamankan pada 16 Januari 2019. Dari tangannya ditemukan dua ons sabu, timbangan digital, satu pak plastik klip, satu lembar plastik hitam dari botol kaca, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan Rp 13 juta.