Terdakwa Gunakan Uang Pemberian Suami untuk Beli Sabu
Ri membeli sabu sebanyak dua paket dengan Sur. Dan mendapat satu paket gratis. Sehingga total ada tiga paket yang diamankan dari tangannya.
Tag
Ri membeli sabu sebanyak dua paket dengan Sur. Dan mendapat satu paket gratis. Sehingga total ada tiga paket yang diamankan dari tangannya.
Ketua RT Rohman dihadirkan jaksa Rahmi Amalia, sebagai saksi dalam sidang ini. Dari keterangannya dua kantong sabu seberat 2 ons milik Sur didapat di atas speaker kamar terdakwa.
Terdakwa mendapatkan sabu seberat 500 gram yang diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Im yang hingga saat ini masih buron.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu di Palangka Raya, Ton menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/4/2019). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap…
Dalam persidangan tersebut jaksa mendatangkan saksi penyidik dari kepolisian. Untuk membenarkan dakwaan dari JPU
Setelah melakukan transfer, keduanya yangblangsung menuju Palangka Raya tidak menemukan sabu yang dijanjikan oleh Ih.
Yan diamankan sebuah barak di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean usai petugas mengamankan suaminya, Angi. Keduanya diamankan pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 00.23. WIB.
Yar dan Ste, pasangan suami-istri (pasutri) ini kompak duduk di persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/4/2019) lantaran tertangkap memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi sabu
Pria yang tidak tamat SD ini terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu. Tersangka terancam penjara selama lima tahun
Ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk bening yang diduga sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,84 gram.
Pria yang tidak tamat SD ini ditangkap di Jalan Padat Karya, perumahan PT Sawit Mas blok C, Desa Parenggean. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu berupa empat paket kecil dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.
Polisi meringkus kedua pelaku saat mengemudikan mobil jenis sedan yang melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur
Polisi meringkus kedua pelaku saat mengemudikan mobil jenis sedan yang melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur
Saat akan diamankan, tersangka sempat lari dan dikejar petugas bahkan ketika itu petugas melihatnya sedang membuang sesuatu, saat dicek barang yang dibuang di atas tumpukan sampah itu merupakan narkotika jenis sabu.
TR alias Ing tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Bahkan dalam kasus sebelumnya, dia masih menyandang status bebas bersyarat.
Dari tangan terdakwa Yan, diamankan enam paket sabu. Sabu itu mau dijual lagi dengan harga bervariasi. Empat paket dijual masing-masing Rp 80 ribu, 1 paket seharga Rp 100 ribu, dan 1 paket seharga Rp 130 ribu.
Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Februarj 201: di Jalan Nyai Undang, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah meringkus dua budak sabu di Palangka Raya.
Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono penasihat hukum Id terkejut dengan tuntuan jaksa Kejari Seruyan selama 6,5 tahun atas kepemilikan 0,1 gram sabu satpam sawit itu.