Keterangan Terdakwa Sabu di BAP dan Dipersidangan Berbeda, Hakim: Saudara Ini Berbohong
Terdakwa mengaku hanya mendapatkan 8 paket dengan harga Rp1 juta untuk dikonsumsi sendiri sebagai dopping saat bekerja sawit
Tag
Terdakwa mengaku hanya mendapatkan 8 paket dengan harga Rp1 juta untuk dikonsumsi sendiri sebagai dopping saat bekerja sawit
Saksi Try Possaiti mengaku tidak tahu menahu soal peralatan sabu saat hadir dalam kasus narkotika yang yang menyeret AEP, Selasa (9/4/2019), dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dan di hadapan jaksa Rahmi Amalia.
Walaupun Alp (50) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Kaca Piring RT 4 RW 1, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun berupaya menyembunyikan dua klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1,51 gram dalam kotak rokok miliknya, namun polisi tetap menemukannya.
Seorang petani yang tinggal di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara selama 5 tahun. Hal itu dikarenakan BA alias IB ini terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Aparat melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 0,42 gram di dalam kamar mandi.
Pria berusia 36 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Christopel Mihing, Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah.
Rus, wanita berusia 46 tahun ini mengaku stres dengan masalah yang ada dalam keluarganya membuat ia mencari pelarian dengan memakai sabu, yang membuat dirinya terjerumus dalam perilaku yang salah.
Seorang perempuan bernama Rusdianb dituntut 6,5 tahun penjara akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dua terdakwa kasus penyalahgunaan sabu, Yar dan Ste yang merupakan pasangan suami istri, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Yar dan Stev sepasang suami istri ini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019), atas kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian jaksa juga menyebut jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika
Terdakwa yang masih berstatus sebagai Napi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya ini harus kembali berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam peredaran narkotika 3 kilogram yang turut melibatkan beberapa nama yakni Mat, HP, Sa, dan Rus.
Perkara sabu seberat 798,48 gram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Jumat (5/4/2019).
Keterangan saksi tidak dibantah oleh keduanya yang diamankan di Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang pukul 14.00 WIB Rabu (9/1/2019) itu
Dia mengakui sabu ini untuk dikonsumsi sendiri, bahkan timbangan digital yang ditemukan dikediamannya alasannya milik kakak iparnya
Ha tidak menampik setelah menerima sabu tersebut, ia menjualnya kepada Ab kemudian oleh Ab dijual ke rekannya Min hingga ketiganya diamankan.
Dari pengakuan saksi polisi Lukas Frima Oktavianus ketiganya kompak mengedarkan sabu dengan dikendalikan salah satu pelaku.
Menurut pengakuannya, tukang bangunan ini menggunakan sabu saat tidak enak badan.
Za ini yang paling sering konsumsi sabu. Mungkin sudah kécanduan dia. Dari pengakuannya, dalam sebulan dia bisa sampai 4 kali pakai sabu