Dua PNS Ini Pakai Sabu Agar Semangat Bekerja
Mereka mengonsumsi sabu itu sebagai obat kuat agar lebih semangat dalam bekerja
Tag
Mereka mengonsumsi sabu itu sebagai obat kuat agar lebih semangat dalam bekerja
Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan dua orang yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei.
ajaran Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei.
Tersangka Sug alias Yan mengaku mengedarkan sabu hanya di daerah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pangsa penjualannya pun ke karyawan perkebunan dan sopir yang berada di sana.
AHS alias Ag (44) menyebut kalau dirinya menjadi sopir tronton yang mengangkut sembako sambil konsumsi sabu.
Untuk melancarkan bisnis haramnya, buruh harian lepas ini nyambi kerja sebagai sopir truk tangki CPO ke perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pangsa pemasarannya adalah para sopir dan juga pekerja di perusahaan.
Narkotika itu akan dibayar setelah ia mengantar ke Sampit dan saat balik ke Madura.
Tersangka pembawa 2 ons sabu dan 7 butir ekstasi, Sidik- sempat membuat jaksa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kesal.
Setelah menerima sabu itu, ia tidak menggunakannya, namun mengedarkannya lagi. Satu paket tersebut ia bagi kembali menjadi 6 paket. Satu paket rencananya akan ia jual sebesar Rp100 ribu.
Dalam pledoinya, terdakwa menyatakan dirinya meminta hukuman seringan-ringannya untuk bisa melanjutkan sekolah.
Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya tersangka masuk penjara dalam kasus serupa. Sebelumnya ia terjerat kasus sabu pada 2008 silam dan hanya dijatuhi hukuman selama 1 bulan penjara.
Tersangka diamankan pada 7 Februari 2019 di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seberat sekitar 3 gram yang saat itu baru ia bagi menjadi paketan kecil.
Tersangka berusia 44 tahun ini ditangkap saat duduk di teras rumahnya. Dari tangannya, ditemukan barang bukti sabu sembilan paket sabu dengan berat 3,24 gram.
Sembilan paket sabu ini memiliki berat kotor 3,24 gram. Barang bukti lainnya berupa satu sendok dari potongan sedotan pelastik, satu ponsel, satu casing ponsel warna hitam, kotak rokok, dan tisu berwarna putih.
Pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB
Penangkapan Sup (22), residivis yang menyimpan satu kg sabu ternyata prosesnya cukup panjang. Bahkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyamar jadi petani sayur.
Tukang salon AS alias Ag dan anak buahnya DJT masing-masing terancam hukuman selama tujuh tahun penjara denda satu miliar subsider 4 bulan kurungan.
Saksi Suriansyah ketua RW didengarkan keterangan dalam kasus narkotika yang menyeret AEP, Selasa (2/4/2019) dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dan di hadapan jaksa Rahmi Amalia.
Jajaran Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya pergeseran narkotika lintas provinsi dalam jumlah besar pada Jumat (29/3/2019) lalu.
Pengungkapan penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan jumlah yang cukup besar pada Jumat (29/3/2019) malam lalu, bukti bahwa kabupaten Lamandau masih masuk pada zona merah perlintasan barang haram.