Tersangka Sabu 2,4 Ons Terancam Hukuman Seumur Hidup
Perbuatannya menguasi narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 2,4 ons serta belasan butir pil ekstasi siap edar, keempatnya terancam hukuman seumur hidup.
Tag
Perbuatannya menguasi narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 2,4 ons serta belasan butir pil ekstasi siap edar, keempatnya terancam hukuman seumur hidup.
KK (43) tersangka dugaan tindak pidana narkotika yang juga merupakan pemilik sabu seberat 2,4 ons lebih, itu mengaku sudah pernah melakukan kegiatan serupa dengan sabu dalam jumlah cukup besar dan lolos dari penciuman aparat.
KF, tertunduk lemas saat menajalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019).
BORNEONEWS, Palangka Raya - KF, terdakwa kasus sabu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alfon, terdakwa mengaku nekat…
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019), terdakwa kasus sabu, KF, mengaku baru tiga bulan mengenal barang haram tersebut.
Terdakwa KF mantan kasir toko roti di Kota Palangka Raya, cukup cekatan dalam menjalani profesi sampingannya sebagai penjual sabu.
KF, seorang mantan kasir sebuah toko roti ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019) lantaran tertangkap jual narkoba.
MIA mengalami nasib apes dalam kisah cintanya. Di mana ia dilaporkan ke polisi oleh pacarnya sendiri setelah memakai sabu.
MIA menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019).
MajelishHakim memberikan vonis terdakwa sesuai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/200; tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara.
Is yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini mengaku pakai sabu agar dirinya lebih berstamina dalam bekerja.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Terdakwa yang maju dalam persindangan tanpa didampingi penasihat hukum ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi
SW alias JK (46), warga Ampah Kota, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menjadi tersangka peredaran sabu.
Dari catatan borneonews, jumlah tersangka yang diamankan kini 21 orang. Satu di antaranya adalah perempuan.
Tiap keuntungan yang diperoleh dari jualan sabu tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga modal berbisnis sabu.
Jaksa Yayu Dewiati membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Selain itu ada tuntutan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya kembali unjuk gigi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
TH dan NI, terdakwa kasus sabu kembali menjàlani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019).
Menyandang status sebagai narapidana atas kasus illegal logging tidak membuat Su alias Ya kapok berurusan dengan hukum. Ia kembali diamankan setelah menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sebatang rokok.