Mau Carikan Sabu karena Berharap Jatah
NP, warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019) atas kasusnya menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Tag
NP, warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019) atas kasusnya menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tananaman bagi diri sendiri.
Dari tangan kedua pelaku, anggota mengamankan 5 paket sabu berukuran kecil.
Polsek Dusun Selatan dibantu unit Buser Satreskrim Polres Barito Selatan menangkap bandar atau pemilik sabu seberat 15 gram, di salah satu hotel dalam kota Buntok pada Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 20.20 WIB.
Terdakwa AEP diamanakan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Fakta ini terkuak dalam keterangan saksi anggota Polsek Mentaya Hulu, Winarno dan M Jaka Riansyah di pengadilan
Honorer atau tenaga kontrak Universitas Palangka Raya berinisial RF (34) yang tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya terancam dipecat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/3/2019), terdakwa Sar mengakui jika ponsel miliknya disita petugas lapas saat penggeledahan, sudah digunakan selama satu tahun.
Hakim kemudian menanyakan perihal nomor ponsel 081351187653 yang digunakan oleh Sar untuk menghubungi empat terdakwa lain. Tetapi, Sariyanto berdalih tidak mengingat nomor tersebut.
Pasalnya, di dalam BAP, tertulis penggeledahan dilakukan BNNP Kalteng, dan bukannya Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebagaimana pengakuan saksi dalam persidangan.
Kasi Kamtib Lapas, Rantawan, saksi dalam persidangan di PN Palangka Raya, mengatakan, penggeledahan dilakukan di Blok D nomor 3 yang memang khusus untuk narapidana kasus narkotika.
Al dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Saksi menambahkan, penggeledahan tersebut hanya dilakukan petugas lapas tanpa didampingi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit semakin diperketat setelah beberapa oknum sipir lapas terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berinisial KT terlibat sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah masih menerima gaji.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Agus Dwirijanto sebut sipir berinisial KT yang terlibat kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagai pengkhianat bangsa.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya masih mengembangkan atas tertangkapnya dua budak sabu berinisial RF (34) dan RM (34)
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindaklanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat
Tersangka pertama berinisial DD (23), warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat yang diamankan di pinggir Jalan Melati Kuala Kapuas. Barang buktinya satu plastik klip sabu seberat 0, 21 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk seorang laki-laki berinisial FD, 34, lantaran kedapatan membawa sabu.