Kakak Ipar Jelaskan Timbangan Digital Barang Bukti Sabu Sebagai Miliknya
MA alias Ta (35) dalam sidang kasus narkotika yang menjeratnya, hanya kakak iparnya yang didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana. Setelah istri dan kakak kandungnya ditolak.

