Pemilik Salon Sudah Tiga Kali Minta Anak Buahnya Beli Sabu
Keduanya diamankan di salon Eva Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, milik Ag, Senin (5/11/2018) lalu.
Tag
Keduanya diamankan di salon Eva Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, milik Ag, Senin (5/11/2018) lalu.
AS alias Ag merupakan pengedar narkotika jenis sabu itu diungkapkan oleh saksi Deni Jeminggo Tepuno (berkas terpisah). Bahkan saksi Deni adalah orang yang diminta untuk mencarikan sabu setelah stok penjualannya habis.
Terdakwa Sar, yang kini masih berstatus narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/3/2019), atas keterlibatannya mengendalikan peredaran sabu seberat 3 Kg dari dalam lapas.
Seorang tersangka bandar sabu warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai diciduk anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Sebelumnya, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan sabu, dilakukanlah penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan.
Pelaku diamankan Polisi di tepi jalan saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Pemuda KM 22 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Sabu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam toples besar berisi air yang telah dicampur cairan pembersih lantai
Penangkapan berawal saat aparat mendapatkan laporan tersangka memiliki sabu dan kerap melakukan transaksi jual-beli barang haram tersebut.
Cukup banyak kasus dimana peredaran narkotika juga turut dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas. Ini cukup membuktikan jika memenjarakan mereka itu bukan merupakan suatu tindakan yang betul-betul memberantas narkoba di masyarakat.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa minta keringanan.
Polres Palangka Raya menggelar rilis penangkapan lima budak sabu, Kamis (14/3/2019).
Sa mau menerima tawaran untuk mengambil yang kemudian diantarkan keepada Mat dan Rus lantaran ingin mengobati luka diabetes yang diderita ibunya
Sekitar 2 bulan bebas, dia kembali menggeluti bisnis haram itu. Dia sebelumnya masuk penjara karena kasus serupa
Mereka dihubungi melalui telepon oleh Sar dari dalam lapas untuk mengambil kemudian mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kalimantan Tengah
Tersangka kenal dengan Ponti dari temannya Aulia. Aulia adalah napi yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit dalam kasus narkotika
Kepada jaksa, dia sempat berbelit mengaku jumlah sabu yang dibawa tidak tahu
Barang bukti yang dihadirkan ke pengadilan oleh jaksa tidak valid, karena hanya berupa foto dan berita acara pemusnahan saja
Ketidaksesuaian tersebut terkait dengan tidak dihadirkannya barang bukti sabu tiga kilogram yang menjadi dasar penangkapan ketiga terdakwa
Empat terpidana kasus narkotika, masing-masing bernama, Rus, Sa, HP, dan Mat, jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/3/2019).