1 Paket Sabu Dihukum 4,5 Tahun Penjara
DR alias K alias Des dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ega Shaktiana. Atas kepemililan 1 paket sabu.
Tag
DR alias K alias Des dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ega Shaktiana. Atas kepemililan 1 paket sabu.
Lima budak sabu yang diringkus di tempat berbeda oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar merilis hasil tangkapan penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya.
Sekecil apapun infomasi yang disampaikan masyarakat, dapat membantu aparat kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini giliran dua tersangka yang diringkus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang yang sering mangkal di kawasan Pelabuhan Rambang. Hanya saja, pelaku berdalih tidak mengetahui namanya.
Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rahmi Amalia sebelumnya menuntut anak selama 2 tahun penjara dan pembinaan selama 1 bulan di Dinas Sosial.
Mulanya anggota menerima informasi bahwa di barak tersebut acap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan berikut penggeledahan dalam barak tersebut.
SR alias Iq tidak pernah menjadikan pelajaran setelah kakak kandungnya yang sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus narkotika jenis sabu. Kini ia harus mengikuti jejaknya ke balik jeruji besi.
ersangka narkotika jenis sabu YP ternyata sudah 7 kali membeli sabu lewat temannya, SR alias Ip. Ini terungkap saat berkas tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (14/3/2019).
Hingga akhirnya tersangka diamankan 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB saat ingin ke rumah Minan di Kelurahan MB Hilir
Karena seringkali membeli sabu, RD alias Rin akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan bersama Suryadi alias Surya ketika membeli sabu di kediaman teman prianya tersebut.
BORNEONEWS, Sampit - Menghabiskan 2 ons sabu Sur mampu mendapat keuntungan hingga Rp40 juta. Ini terungkap dalam perkaranya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,…
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dia tergiur menjalani bisnis sabu itu karena harga yang ditawarkan dinilai murah.
Itu mereka utarakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/3/2019).
Sabu yang diminta oleh Sad kepada keduanya untuk dijual mereka sisihkan lagi untuk dijual agar keuntungan besar bisa diterima oleh kedua pria pengangguran ini.
Sang suami terkejut mengetahui istri mudanya juga tertangkap karena sabu.
Pemusnahan sabu yang berasal dari 18 perkara dan tersangka ini dilakukan oleh Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait, perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kobar dan Dinas Kesehatan Kobar.
Ia ditangkap anggota Polsek Parenggean. Saat petugas mengembangkannya, juga berhasil diamankan istri mudanya di sebuah barak di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.