Daftar Pegawai Lapas Terjerat Kasus Sabu Bertambah
Oknum pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, KA alias KT ditangkap petugas BNN Provinsi Kalteng atas dugaan kasus sabu. Hal itu menambah daftar petugas lingkungan lapas yang terjerat kasus serupa.
Tag
Oknum pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, KA alias KT ditangkap petugas BNN Provinsi Kalteng atas dugaan kasus sabu. Hal itu menambah daftar petugas lingkungan lapas yang terjerat kasus serupa.
Anggota menyita 350 gram sabu plus tujuh butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi memperlancar bisnis gelap tersebut.
Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019). Dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ib harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019), lantaran telah membantu temannya Yadi untuk mengantarkan sabu.
Penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur melimpahkan berkas perkara Sya ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sarif merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus sabu bersama Muhammad Marjuni alias Laduk.
Yad warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019) lantaran menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Namun sesampainya di halaman parkir Hotel Melati, keduanya langsung diringkus polisi yang sudah menunggunya
L diamankan bersama Sya di barak yang ditempatinya di Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang
Keduanya diamankan setelah petugas mengamankan A saat mendarat di Bandara H Asan Sampit dari Surabaya Rabu (6/3/2019) pagi
Penangkapan dilakukan Rabu (6/3/2019) pagi saat pesawat datang dengan rute Surabaya-Sampit
Dari tangan I dan L diamankan enam paket sabu siap edar, plastik klip, plastik klip bekas sisa sabu, ponsel dan uang hasil penjualan sabu Rp180 ribu.
Informasi terhimpun, baru saja mendarat dan belum turun dari pesawat, petugas langsung mengamankan pria tersebut. Dan dari hasil penggeledahan itu, diduga A membawa sabu dari Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pipet kaca, satu unit motor jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dan satu unit HP serta satu lembar jeans pendek.
BORNEONEWS, Tamiang Layang - Fah alias AAU (24) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) menyimpan 1 paket sabu ukuran kecil di dalam mulut, dan hampir saja ditelan saat ditangkap.…
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) menangkap dua pengedar sabu asal Kalimantan Selatan (Kalsesl), Selasa (5/3/2019).
Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pecah batu terancam dipenjara hingga puluhan tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Tersangka kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Ruspandi, mengaku menjual sabu seharga Rp300-Rp500 ribu per paket kecil.
Rus alias Pan, warga Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat sedang tidur.
Jaksa Rahmi Amalia meminta penundaan sidang kasus sabu yang menjerat anak yang berusia 17 tahun. Seyogianya sidang digelar, Selasa (5/3/2019).
Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang pekerja bangunan yang terlibat peredaran narkoba di Kota Sampit. Penangkapan dilakukan Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim yang dipimpin Iptu Arasi.