Dua Pengedar Narkoba Terciduk, Total 9,25 Gram Sabu Disita
Dua tersangka dari dua TKP berbeda diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (3/2/2019).
Tag
Dua tersangka dari dua TKP berbeda diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (3/2/2019).
Ia bersama beberapa anggotanya menangkap pengedar sabu berinisial SY alias TNL (33) warga Kelurahan Bangkuang.
Warga Kelurahan Pahandut Seberang ini ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng telah memetakan daerah rawan peredaran narkoba di Kalteng.
Lima di antara terungkap di Jalan Trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB
Sabu sebanyak itu disita dari lima tersangka yang telah diringkus. Para tersangka merupakan jaringan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Proses pemusnahan itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sekaligus supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Terdakwa ikut menjalankan bisnis ayahnya itu sejak 2017 lalu. Selain mengantar sabu ke tempat pembeli ia juga kadang menjual sabu dari rumah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, memvonis terdakwa pengedar sabu bernama FH dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Barang bukti 1 kilogram sabu yang menyeret lima tersangka akan dimusnahkan oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (29/2/2019).
Muk diamankan pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Serumpun, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ketika menggunakan Toyota Agya
Terdakwa diamankan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangannya diamankan 1 kantong sabu yang belum sempat terjual dengan berat 52 gram
Terdakwa minta keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa kasus sabu yang juga seorang ibu rumah tangga, Nor, dituntut 6 tahun penjara saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Alfon, Rabu (27/2/2019).
Di TKP, petugas bertemu dengan Try dan tersangka saat digeledah ditemukan 8 paket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu
Belum berhasil membeli motor matic keinginannya, tersangka lebih dulu ditangkap polisi
Rizal diamankan di kediamannya, bersama rekannya Prayoga Wijaya Kusuma alias Yoga (19), Jalan Kopi Nomor 60, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa (27/2/2019).
BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, menangkap dua tersangka sabu yakni F alias R (22) dan PWK alias Yo (19), Selasa (26/2/2019) sore. Barang buktinya berupa lima paket sabu.…
Angka perkiraan tersebut dihitung dari jumlahnya. Yakni andai satu gram bisa dikonsumsi 10 orang, maka akan menyelamatkan 10 ribu warga dari bahayanya penyalahgunaan narkoba.
10 tersangka itu yakni dari 8 perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Bartim. Dan semuanya masih dalam tahap pemeriksaan.