Lima Kurir Pembawa 1 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi
Lima kurir sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dengan barang bukti satu kilogram merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.
Tag
Lima kurir sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dengan barang bukti satu kilogram merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.
Tersangka kesehariannya bekerja sebagai tukang batu. Usianya baru genap 19 tahun pada Januari lalu.
Keinginan terdakwa sabu VWS agar tidak berlama-lama dipenjara karena baru saja melahirkan tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.
Penangkapan terhadap 5 kurir sabu dengan barang bukti 1 kilogram (kg) bermula setelah anggota BNNP Kalteng mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selain dijatuhi pidana penjara, dia juga didenda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara
Nyanyian K membuat Deh (28) warga Kecamatan Banama Tingang ikut diseret petugas Polres Pulang Pisau karena kasus sabu.¡
Setelah dilakukan tes urine hanya JH yang tidak positif. JH dalam kasus ini ikut membantu
Terdakwa ditembak karena kabur dari tahanan Polres Kotim
Pengakuannya sabu itu diambil di Sukamara. Bandar dari Pontianak mengantar ke Sukamara
Ketiganya diciduk anggota Reskrim Polsek Pangkalan Lada dibantu oleh Buser Polres Kobar dan Buser Res Narkoba Polres Kobar, Selasa (19/2/2019) dalam operasi penangkapan bandar narkoba yang biasa beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lada.
DR alias K alias D yang mengaku dirinya sebagai anak band membuat majelis hakim kesal. Pasalnya ia berbelit-belit dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).
Terdakwa sabu Sur alias Ab dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Suratman sehari-hari bekerja sebagai petani, namun mau beli sabu alasannya untuk Pak Haji.
Awalnya polisi menangkap tersangka Ir alias Ut alias Kv (23)dan Nor alias Ud (26), tepatnya di Jalan Hauling PT Adaro KM 46, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dan Nor alias Ud (26),
Hen dan Alf, dua terdakwa kasus sabu, mengaku nekad menjual barang haram itu karena untung yang menggiurkan.
Dua sekawan, Hendry dan Alfarizi, rela jadi pengedar sabu karena terlilit hutang. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Hamdanah usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, (20/2/2019).
Hen dan Al, seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Arie Kesumawati kesal dengan alasan NR alias R (19) yang mengaku menyimpan sabu untuk ia gunakan mengatasi sakit pegal-pegal.
Tersangka diamankan Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 15.30 WIB di barak Jalan SPG Gang H Payan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang
Dari hasil penggeledahan diamankan 7 paket sabu dengan berat 3,47 gram, timbangan digital, ponsel, gunting, isolatif, 3 sendok dari sedotan dan uang Rp750 ribu
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kurnia Yani Darmono itu, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.