Security Pal 12 Ini Pakai Sabu Biar Tidak Ngantuk
Terdakwa memakai sabu itu juga biar tidak capai, karena harus berkeliling tiap malam.
Tag
Terdakwa memakai sabu itu juga biar tidak capai, karena harus berkeliling tiap malam.
Alasan terdakwa karena punya tanggungan istri dan 2 anak.
IS alias I, 36, harus diproses dalam dua perkara narkoba. Pada kasus kedua, Iwan kedapatan menyimpam sabu saat ditahan di Polda Kalteng.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam seharj meringkus dua budak sabu dengan total barang bukti sabu sebanyak 29 paket.
Pemusnahan ini dipimpin Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 3 tahun penjara
IS alias I (36) warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan saat akan menjual sabu.
MFA alias Fad (46) membeli sabu dengan I setelah rekannya Den memesan narkotika jenis sabu dengannya.
MFA alias Fad, 46, dulunya berurusan dengan hukum karena kasus penadahan. Kini dia kembali dihukum atas kasus narkotika.
Tersangka AS alias Ag mendapatkan sabu dari DJT. Tersangka membelinya dari Deni lantaran langganannya yang lain sudah diciduk polisi.
Saat tengah santai di salon Eva di Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, AS alias Ag, diciduk aparat kepolisian.
Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai kemudian dibuang ke selokan dan dibuatkan berita acara pemusnahannya
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu baru sekitar lima menit, kemudian datang polisi mengamankannya.
Residivis kambuhan itu diamankan karena di kediamannya kerap kali jadi tempat transaksi sabu.
Meg, perempuan yang menjadi terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 4 tahun setelah majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan ia terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Penangkapan kedua pemuda tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti polisi.
Fit alias Ip, kakek berumur 56 tahun beli sabu dengan alasan mengobati kakinya yang kerap kali sakit. Ia menyebutkan sudah lebih dari sekali mengisab sabu.
Seorang kakek bernama Fit alias Ip, 56, mengaku membeli sabu dari resedivis kambuhan yang baru saja keluar penjara. Resedivis itu bernama Dody Susilo.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tugiyo, Sabtu (99/2/2019) mengatakan, tersangka merupakan target operasi kepolisian karena diduga kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menggagalkan peredaran sabu seberat 1,32 gram setelah meringkus sang pemilik yang diketahui bernama Ha alias To, 33.