Buruh Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka berperawakkan kurus ini, aparat mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,90 gram.
Tag
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka berperawakkan kurus ini, aparat mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,90 gram.
Tersangka kami tangkap saat sedang berada di kediamannya yang berada di Jalan Dewi Sartika, Gang Badrun, RT 01, RW 01, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang.
Jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan dua pria berinisial BK (33) dan AR (30) warga Kuala Kapuas lantaran kedapatan membawa sabu.
Saat ditawari sabu dan disepakati, On menempel sabu itu di pos ronda. Setelah tersangka mengambilnya, On memandu Al via ponsel, untuk meletakkan uang Rp 300 ribu ke motor di pasar.
"Mendengar suara berisik saya keluar. Ternyata ada 4 anggota polisi yang datang," kata tersangka.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi sabu di dua lokasi tersebut.
Pil berwarna merah muda dengan motif hello kitty tersebut juga disembunyikan di paha tersangka.
SP, warga asal Madura, Jawa Timur yang menjadi kurir sabu tujuan Sampit ini terancam dipenjara selama 20 tahun.
SP berdalih kesulitan perekonomian dan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sehingga ia nekau menggeluti pekerjaan sebagai kurir sabu.
SP, pria asal Jawa Timur yang merupakan tersangka peredaran dan kepemilikan sabu mengaku dijanjikan upah hingga jutaan rupiah apabila berhasil mengantarkan pesanan hingga ke tujuan di Sampit.
Jajaran Polres Seruyan menangkap pengedar sabu yang kerap beraksi di Kota Kuala Pembuang.
Empat paket rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 ribu per paketnya. Sedangkan satu paket belum ditentukan harganya, karena isinya masih banyak.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 400 ribu.
Tersangka kasus tindak pidana peredaran dan kepemilikan sabu berinisial SP, mengaku menawarkan diri bekerja dengan bos mafia narkoba yang ada di daerah tempat tinggalnya.
Sabu tersebut memiliki harga yang cukup fantastis. Sabu seberat 200,68 gram itu senilai Rp300 juta lebih
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIb. Dari penggeledahan badan, aparat berhasil menemukan barang bukti 4 paket sabu. Sewaktu ditimbang, barang haram itu memiliki berat sekitar 2 ons.
Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hampir seperempat kilogram atau tepat nya sekitar dua ons.
Supian diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas di Sampit. Komunikasinya menggunakan ponsel
Sebenarnya, kurir bernama Sup (22) itu akan membawa lima kilogram sabu. Namun, 4 kilogram sisanya berhasil diamankan petugas di Kalimantan Barat.
Satreskoba Polres Kotim banyak berhasil menangkap tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Beberapa tersangka diantara nya pun ada yang pernah terlibat kasus yang sama atau residivis.