Tersangka Mengaku Dapat Sabu Dari Ag yang Kerap Nongkrong di Pasar Sampit
MA alias Ta, 35, mengaku sabu yang diamankan hasil penggeledahan di kediaman mertuanya diperoleh dari seseorang bernama Agus. Namun dia berdalih tidak mengetahui alamat Agus.
Tag
MA alias Ta, 35, mengaku sabu yang diamankan hasil penggeledahan di kediaman mertuanya diperoleh dari seseorang bernama Agus. Namun dia berdalih tidak mengetahui alamat Agus.
Ayahnya ditangkap Polda Kalteng. Setelah itu Dod kini kembali ditangkap atas kasus serupa. Bahkan jaksa menilai tersangka tidak pernah kapok.
Tersangka merupakan salah satu bandar yang beroperasi di Kecamatan Teweh Baru.
Kini majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu memvonisnya selama 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan
Sebelumnya dia dituntut selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia dibidik Pasal 114 ayat 1 UV Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ruk alias Muk menjual sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta. Ia sebelum diamankan mendapatkan 15 gram sabu yang ia beli dari Dus.
FR alias F (28) menyebutkan kalau awalnya ia menerima 3 paket sabu dari tersangka Ruksianto untuk dijual. Namun baru laku 2 paket ia sudah diamankan.
Polres Katingan kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini dua orang yakni MN (35) dan FS (29), tersangka merupakan warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaeingin Timur (Kotim).
Dalam sehari, dua tersangka kriminal narkoba berhasil diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di Kelurahan Raja, Pangkalan Bun, Sabtu (19/1/2019).
Tersangka diamankan bersama Hardian alias Udin, M Sajeli alias Jali dan Fitri Rahamadani alias Udun, di Jalan Walter Condrat Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (9/10/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu seberat 0,29 gram.
Dari tersangka diamankan alat hisab sabu yang masih terisa serbuk kristal bening itu
Ud diamankan di kediamannya Selasa (9/10/2018) lalu sekitar pukul 17.30 WIB
Terdakwa kasus sabu, Su mengaku menggunakan sabu untuk menguatkan stamina. Hal itu diutarakannya dalam persidangan di PN Palangka Raya, Kamis (17/1/2019).
Su diberhentikan sejak 2016 lalu karena tersangkut kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terdakwa kasus narkoba, Su, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Kamis (17/1/2019), mengaku nekat nyambi jualan karena tergiur keuntung.
Terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Palangka Raya setelah mendapat informasi dari pengguna sabu yang ditangkap terlebih dahulu. Terdakwa ditangkap di Jalan Manunggal II.
Nin mengaku tidak ingin lama di penjara. Ia beralasan banyak memiliki adik yang masih kecil.
MOS duduk di kursi pesakitan atas ulahnya mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu bersama pacarnya.
Terdakwa mengakui jika dirinya mengenal sabu gara-gara berkenalan dengan Lintar yang kini jadi buronan Polisi.