Sabu 6 Paket Ngakunya Buat Pakai Sendiri, Tes Urine Hasilnya Negatif
Dari RWA diamankan 6 paket sabu yang dia minta Anan untuk membelinya
Tag
Dari RWA diamankan 6 paket sabu yang dia minta Anan untuk membelinya
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan, JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati menghadirkan saksi polisi yang menangkap tersangka yakni Parwanto dan Fauzi Alamsyah serta terdakwa Rizal
"Rencananya saya edarkan di Sampit. Paket hemat semua yang saya jual. 1 gramnya seharga Rp 1,6 juta," kata tersangka Sur.
Namun, feeling Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel ternyata lebih kuat. Setelah memerintahkan anggotanya menggeledah motor tersangka, ditemukan dua paket kecil sabu.
Selain ekstasi, terdakwa juga membawa 1 paket sabu dengan berat 0,88 gram. Sabu itu diakuinya bonus yang diberikan Robi atas pembelian ekstasi.
"Di kasus kedua, tersangka mendapatkan pembebasan bersyarat. Dan baru enam belakangan ini bebas. Tidak jera, malah kembali mengedarkan sabu. Bahkan menjadi bandar sabu," tukas Kapolres Kotim.
Penggerebekan dilakukan di kediaman bandar berinisial SUR, di sebuah barak, Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang.
Pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. Sabu itu dibagi jadi beberapa paket untuk diedarkan lagi.
Dari pengakuan sementara, Kokoh mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Ma di Palangka Raya, sedangkan Ma diperintahkan oleh seseorang berinisial Han yang ada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (14/1/2019) mengatakan, anggota mulanya mengungkap WI di Jalan Tambun Bungai pada Jumat (11/1/2019).
Bandar tersebut yakni Lintar alias Kokoh (47) warga Jalan G Obos. Barang buktinya 3,84 gram.
Tersangka mendatangi kediaman Meg di Jalan Sendong T Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah menyerahkan uang pembelian sabu, dia kembali ke kediaman Husaini.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini menyuruh anak buahnya membeli sabu sembari menyerahkan uang Rp200 ribu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bandar dan kurir sabu sering berkeliaran dan bertransaksi di jalur sungai
Jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas mengamankan tiga pria lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat 0,55 gram di pondok C2 PT GAL Desa Sakata Bangun Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim menggagalkan upaya penyelundupan sabu, yang dibawa Ar alias Gun alias Kai (50), dari Amuntai Provinsi Kalsel.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pria berinisial DR (35) di mess utara C3 PT Globalindo Agung Lestari Desa Sakata Bangun Kecamatan Mantangai lantaran menyimpan 29 paket sabu berat 2,9 gram.
Terdakwa sabu WC yang meminta agar dibebaskan mendapat tanggapan dari replik JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo yang menegaskan kalau terdakwa bukan korban penyalagunaan narkotika.
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), KK (42) ditangkap polisi karena memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 4, 31 gram.
Dari tersangka, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim mengamankan 1 paket sabu