Residivis Ini Kali Ketiga Masuk Penjara Akibat Sabu
AP alias Ag, 29, sudah tiga kali ini masuk penjara akibat kasus narkoba jenis sabu. Pada 2007 lalu, dia dihukum selama 1 tahun dan pada 2010 kembali ditahan.
Tag
AP alias Ag, 29, sudah tiga kali ini masuk penjara akibat kasus narkoba jenis sabu. Pada 2007 lalu, dia dihukum selama 1 tahun dan pada 2010 kembali ditahan.
Sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1 ons lebih, tepatnya 107 gram. Selain itu aparat juga mengamankan barbuk lainnya, berupa 1 unit timbangan digital, dan 1 unit ponsel.
Sabu dibeli dengan cara dipesan, lalu tersangka mengambil sendiri di tempat yang dijanjikan. Setelah transaksi selesai, sabu dibawa ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk diedarkan kembali.
Sabu yang diamankan dari tangan tersangka kurang lebih memiliki berat 1 ons yang terbagi menjadi 21 paket sedang dan 3 paket kecil.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Pria berumur 30 tahun itu dibekuk saat hendak masuk ke Blok A LP lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Seorang warga asal Kecamatan Ngumut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, ditangkap anggota Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim, Jumat (4/1/2019).
Tersangka diamankan Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun
Yi sempat menangis saat diberitahukan jika hukuman yang akan diterimanya dengan ancaman 5 tahun penjara
Berbagai alasan diuraikan Mahdianur dalam pembelaan kliennya itu. Salah satunya, sabu disebutkan bukan milik terdakwa.
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama SR alias Ip mengaku bukan sebagai pengedar melainkan hanya sebagai kurir sabu. "Saya bukan pengedar. Saya tidak…
Seorang pemuda Sampit diamankan Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu.
NR, tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman berdalih diizinkan oleh orangtuanya untuk mengonsumsi sabu. Bahkan kerap kali pemuda berumur 23 tahun ini meminta izin sebelum membeli dan mengonsumsi barang haram tersebut.
NR alias R, tersangka kasus sabu, mengaku membeli barang haram itu untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun.
Pria berusia 23 tahun ini merupakan warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang
"Saya hanya dapat untung Rp 100.000, itupun kalau transaksi sudah selesai," kata F.
Terdakwa duduk dikursi pesakitan lantaran tetangkap telah menjual sabu seberat 2,53 gram, pada Agustus 2018
Tersangka ditangkap di Jalan Kapten Mulyono, RT 41/RW 07, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Rabu (2/1/2019), sekitar pukul 09.0 WIB. Saat itu, Ipul sedang bertransaksi sabu ke Yudi.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kawitan I, Gang Pelanduk ada orang yang memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Total sabu yang di peroleh dari kedua tersangka ini sebanyak 2 paket kecil seberat 0,45 gram.