Usai Bagi Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap di Rumahnya
Dalam persidangan terungkap kalau terdakwa diamankan usai membagi sabu yang baru saja ia beli.
Tag
Dalam persidangan terungkap kalau terdakwa diamankan usai membagi sabu yang baru saja ia beli.
Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana sabu Jhoni Emanuel alias Johnni yang diagendakan Kamis (3/1/2019) batal dilaksanakan. Sidang itu kembali direncanakan pekan mendatang.
AD alias D terancam hukuman lima tahun penjara setelah ia menyuruh anak buahnya, FH untuk membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya.
Terdakwa mengaku jika dirinya menjual sabu lantaran tergoda oleh teman-temannya dan keuntungan yang diperolehnya dari jualan sabu
Setelah bebas, terdakwa menghubungi Sur untuk memesan sabu. Sur kemudian meminta terdakwa mengambil sabu di Banjarmasin dan bertemu seseorang bernama U untuk mengambil paket sabu seberat 5 gram
Terdakwa sebelumnya terbukti mememiliki sabu seberat 5 gram yang didapatnya dari seseorang bernama Sur seharga Rp6.500.000
JE alias J, ajukan peninjauan kembali (PK) setelah ia dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus narkotika jeni sabu. Sidang PK dijadwalkan Kamis (3/1/2019).
Pria kelahiran tahun 1992 itu menjual sabu yang ia miliki seharga Rp200 ribu per paket kecil. Saat ditangkap, aparat berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu siap edar.
Satu di antaranya mengaku mengonsumsi sabu saat berada di lokasi tambang emas sehari sebelumnya. Keempatnya lalu dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Selain empat orang positif mengandung methamphetamine, ada tiga pasangan bukan suami istri.
Pelaku berinisial EAP. Pria berumur 26 tahun ini diamankan bersama 8 paket sabu, peralatan isap, uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, dan timbangan digital.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali meringkus seorang pria saat melakukan transaksi narkoba.
Di akhir tahun 2018, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng terus bergerilya mengantisipasi peredaran narkoba.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria saat melakukan transaksi narkoba.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini sepertinya cocok menggambarkan nasib MI, kurir sabu yang kini duduk di kursi pesakitan.
MI, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018), lantaran telah menjadi kurir sabu.
Ram, warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, harus berhadapan dengan hukum karena terbukti sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pasang speaker di sarang walet nekat jadi kurir narkoba untuk mendapat uang tambahan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dengan subsidair 3 bulan penjara
Dari VWS diamankan 1 paket sabu yang ia simpan di sebuah botol dekat tempat resepsionis dan di kamarnya 209 turut diamankan sabu sebanyak 3 paket. Hingga total dari VWS diamankan 4 paket sabu