Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu Diamankan Melalui Pancingan Via Telepon
Terdakwa diamankan di eks Hotel Pigmy Raya kamar nomor 209, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Tag
Terdakwa diamankan di eks Hotel Pigmy Raya kamar nomor 209, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa sabu Azhari (50) mengakui mendapatkan sabu membeli di Sampit. Ia beli sabu dari hasilnya bekerja sebagai pedagang pasar malam.
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Az, 50, digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/12/2018).
Barang bukti sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan terhadap pelaku peredaran dengan total tersangka berjumlah 952 orang dari 780 perkara
Pemusnahan tersebut juga dihadiri tersangka. Di antaranya, Pandi Rajji dengan jumlah barang bukti 7,1 kilogram. Dia ditangkap di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau pada Rabu (3/10/2018) lalu.
Kegiatan pemusnahan tersebut diikuti langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor didampigi Kabag Ren Polres Kapuas Kompol Suranto Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji, Kasat Narkoba Iptu Suherman, perwakilan Kodim 1011 dan Perwakilan instansi terkait lainnya
Sejak Januari hingga Desember tahun ini Polres Kobar menangani 59 kasus narkoba yang terdiri dari 79 tersangka yaitu 75 laki-laki dan 4 perempuan.
Warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mengaku menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari.
Awalnya terdakwa mendapatkan pesanan sabu dari seseorang bernama Jessi yang kini masih jadi buronan polisi.
Awal mula terdakwa mengenal sabu itu dari suaminya yang juga masuk penjara akibat sabu.
"Terdakwa ini punya warung nasi. Biasanya sabu itu dia tawarkan ke pelanggan di warungnya," kata penasihat hukum terdakwa, Nashir.
Terdakwa mengaku sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Orang itu menitip sabu kepadanya untuk dijual seharga Rp 200.000 dan Rp 400.000
Selain 9 paket plastik sabu seberat 5,33 gram, turut diamankan satu buah bong, satu buah timbangan digital, satu pak sedotan warna putih, dua pak plastik klip kecil, tiga buah pipet kaca.
Sebelumnya terdakwa pernah dihukum pada tahun 2016, lantaran terbukti memiliki dan mengonsumsi sabu tanpa izin.
Menurut pengakuan terdakwa, supaya tidak ngantuk dan tetap kuat saat bekerja dan berkendara dia pakai sabu.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan.
Terdakwa Us menyebutkan sabu yang diamankan dari tangannya didapatkan dari residivis kambuhan bernama Ham alias Tan.
Terdakwa Us membeli satu bungkus sabu untuk dijual lagi. Ia membeli sabu seharga Rp500 ribu. Dari satu bungkus itu, ia bagi jadi beberapa paket lagi.
BNNP Kalimantan Tengah mengamankan 5.770 gram atau 5,7 kilogram sabu selama 2018.
TH dan DA menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah kurir mereka bernama Fahrul ditangkap pada 27 November 2018