BNN Kalteng Musnahkan 1,49 Ons Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti seberat 1,49 ons sabu, Selasa (18/12/2018).
Tag
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti seberat 1,49 ons sabu, Selasa (18/12/2018).
Ad tertangkap setelah membeli sabu dari Juhay (DPO), di lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.
Masing-masing tersangka memiliki 1 paket sabu dengan berat yang berbeda-beda. Tersangka Dod memiliki sabu seberat 4,59 gram, tersangka Ipit memilik 0,38 gram, sementara tersangka Roni memiliki sabu seberat 0,03 gram.
Terdakwa juga mengakui, nekat menjadi kurir lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan.
Her, seorang pensiunan sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/12/2018), lantaran telah tertangkap membawa 2 paket narkotika golongan I jenis Sabu.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsidair 2 bulan penjara lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Iw menyangkal sudah lama menggeluti bisnis barang haram itu. Namun selama ini, ia tidak menyangkal melakukan usaha itu bersama kakak kandungnya.
Saat polisi menciduknya, Is tengah berada di dapur. Saat digeledah ditemukan tas merah yang di dalam tas itu berisi lima buah timbangan digital, 10 pak plastik klip, kotak hitam yang di dalamnya berisi amplop yang terdapat pipet kaca.
Pengakuannya sebelum ditangkap ia menjual dua paket sabu itu dan sudah sempat menggunakannya. Par mengemas sabu dalam paketan kecil dengan harga Rp100 ribu per paket.
Dari pengakuannya, ia diamankan pada Kamis (25/10/2018) di kediaman ASB di Jalan Kihajar Dewantara, Gang Merak 3 RT 21 RW 5, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Jajaran Polsek Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, meringkus seorang pengedar sabu, Senin (10/12/2018).
AD menggunakan jasa FH untuk membeli dan mengedarkan kembali sabu miliknya. Itu ia terangkan saat tahap II di Kejari Kotim, Selasa (11/12/2018).
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti tujuh plastik sabu, dengan rincian satu plastik ukurang sedang, dan enam plastik pak kecil.
Much alias O, 33, mengaku 10 paket sabu yang diamankan dari tangannya belum ada yang edarkan.
Polda Kalteng meringkus 11 tersangka kasus narkoba dalam waktu tiga hari yakni Selasa (4/12/2018) hinggb (Kamis (6/12/2018).
Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara menangkap seorang guru honor salah satu SMA berinisial AR pada Kamis (6/12/2018) karena terlibat peredaran gelap sabu.
MR, 37, warga Desa Sei Gula, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (6/12/2018), lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 5,58 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan seorang anggota polisi dan guru honor yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, (Kalteng) mengamankan seorang pria karena tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 5,58 gram.
Saat digeledah, dua bungkus besar ditemukan di helm. Total beratnya sekitar 1,5 ons.