Dua Orang Ini Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu
Keduanya diamankan saat berada disebuah rumah kontrakan Jalan Tjilik Riwut gang BPP Kuala Kapuas dan ditemukan 4 paket kecil yang diduga sabu dengan berat 0,86 gram
Tag
Keduanya diamankan saat berada disebuah rumah kontrakan Jalan Tjilik Riwut gang BPP Kuala Kapuas dan ditemukan 4 paket kecil yang diduga sabu dengan berat 0,86 gram
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.
Dad diamankan di kediamannya Jalan Muchran Ali Gang Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
"Terdakwa itu bekerja sebagai penambang emas di Gunung Mas. Dari pengakuannya sabu itu dia pakai sendiri. Untuk menambah stamina biar bisa kerja lembur," kata penasihat hukum terdakwa, Nashir H Islam.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Kurir sabu bernama Fah (38) yang ditangkap BNNP Kalteng Bersama Polsek Sabangau dengan barang bukti 1,5 ons mengaku dikendalikan perempuan di Banten.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kurir yang bergerak dari Banjarmasin ke Sampit
Sabu itu dengan berat 2,23 gram. Kepada petugas tersangka tidak menyangkal kalau sabu itu miliknya. Hingga ia diamankan dan kini mempertanggungjawabkan perbuatannya itu
Penangkapan kedua pelaku pengedar sabu tersebut berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin pengawasan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.
Menurut tersangka, sabu itu biasanya dibeli oleh rekannya sesama pekerja bangunan. Sehingga jika mereka mencari, ia langsung yang menjualkannya.
Ia diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Kotim pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Jalan Diponegoro Gang Setia 2 RT 27 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dub kurir narkotika golongan I jenis sabu, OAP dan Kif kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, (5/12/2018).
Seorang laki-laki dengan inisial YA, 38, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas karena kedapatan membawa sabu.
Majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara terhadap terdakwa sabu MS, Rabu (5/12/2018).
Jun warga Panarung, Kecamatan Pahandut menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/12/2018).
PU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Tersangka A ditangkap di sebuah kontrakannya Jalao Pembangunan, Gang Hatampung RT 26, Desa Hampalit, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saya pesan sabu seharga Rp3 juta ke Am lewat telepon. Uangnya baru diserahkan setelah barangnya diterima oleh Sidik
Aparat kepolisian yang di lokasi, melihat terdakwa mengambil sesuatu di lokasi tersebut. Kemudian, singgah di Rumah Makan Wong Solo, hingga ditangkap di sana.
M nekat menghantarkan sabu karena dirinya tengah terlilit utang sejumlah Rp30 juta