Pengedar Sabu Disebut Hakim Lebih Betah Tinggal di Penjara
Jad selalu keluar masuk penjara. Kali ini dia tersandung dengan kasus sabu8
Tag
Jad selalu keluar masuk penjara. Kali ini dia tersandung dengan kasus sabu8
Karena tidak ada uang, Ata Riyadi (33) dan Abul Ayat (28) bekerjasama mencuri velg, ban truk dan aki milik perusahaan sawit milik PT KMB kemudian ditukar dengan sabu.
HA alias H (45), pegawai Lapas Sampit, akhirnya divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. Putusan itu dikurangi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, Kamis (15/11/2018).
Aparat kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan sabu yang diterima terdakwa dari Arsyad tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui speedboat nelayan. Sabu tersebut selanjutnya akan diedarkan ke beberapa daerah di Kalimantan.
Terdakwa diminta mengantarkan sabu tersebut dari Kalimantan Utara ke Palangka Raya.
Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli satu paket seharga Rp 500 ribu. Dalam kasus ini ayah terdakwa menjadi rekan terdakwa nyabu. Kini keduanya menjadi DPO kepolisian. Begitu juga dengan Y yang menjadi suruhan untuk membeli sabu di Sampit.
Jaksa menuntut rusna Ningsih dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara
Perempuan ini benar-benar nekat. Dengan percaya diri ia membawa narkoba jenis sabu ke Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kuala Kapuas.
Pengungkapan kasus ini berkat informasi warga. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Al, yakni empat paket klip kecil sabu siap edar seberat 0,80 gram.
Bisnis sabu ini digeluti saat Dad setelah kenal dengan Herman sebagai petugas Lapas
Dalam acara pemusnahan ini BNN Kalteng menghadirkan para tersangkanya
Seorang pemuda berusia 28 tahun bernama DI ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu/
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap dua budak narkoba jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan Km 1 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas pada Sabtu (10/11/2018) malam tadi.
JPU Kejari Kotim yang tidak puas melakukan upaya hukum. Di tingkat kasasi, Joh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan dan salinan putusan dilayangkan beberapa bulan lalu.
Jo diamankan pada Sabtu (10/11/2018) setelah dinyatakan buron oleh pihak Kejari Kotim. Ia berhasil diamankan atas kerjasama pihak Kejari Kotim dengan anggota Polsek Baamang.
Tersangka ditangkap di Jalan Houling PT Adaro Indonesia km 45 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Jenamas, Ipda Susanto, Kamis (8/11/2018) mengatakan, ketiga tersangka berinisial AJ (27), SI (25), dan RI (23). Ketiganya warga Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas.
Upah dari tiap pengantaran Rp100 ribu untuk jarak dekat dan Rp200 ribu untuk jarak yang jauh dari rumah.
Supar rekan Ap masih menjadi buronan polisi. Supar yang mengetahui sabu tersebut disuplai dari mana
Mengonsumsi sabu untuk alasan meningkatkan semangat kerja saat lembur membuat kue