Budak Sabu Ini Diganjar 8 Tahun Penjara
SN merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap aparat kepolisian. Atas perbuatannya tersebut, serta setelah melalui rangkaian panjang proses hukum SN diganjar 8 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar.

