Sebelum Ditangkap, Bandar Sabu di Kompleks Eks Hotel Pigmy Pernah Jadi Saksi Kasus Sabu
Namun dalam sidang itu, keterangan RA hanya dibacakan karena ia tidak bisa hadir.
Tag
Namun dalam sidang itu, keterangan RA hanya dibacakan karena ia tidak bisa hadir.
Dalam kurun waktu dua hari, Satreskoba Polres Kotim berhasil mengungkap 4 kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dalam kasus ini ada 6 orang yang dijadikan tersangka, yakni 5 laki-laki dan 1 perempuan.
YR alias Yud terdakwa kasus sabu membeli sabu di kompleks eks Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui perantara Elisa alias Lisa (43).
Perempuan yang kesehariannya melakukan usaha jual beli online tersebut menggeluti usaha itu setelah kerjaannya tidak mencukupi terlebih suaminya IZ alias An terlebih dahulu diamankan atas kasus sabu.
Meski terlebih dahulu meringkuk di jeruji besi tidak membuat bisnis narkoba IZ, alias An, 24, terhenti.
Jajaran Polres Kotim lakukan press rilis pengungkapan kasus narkoba golongan I jenis sabu seberat 67,22 gram yang diamankan dari 6 orang tersangka, Selasa (10/7/2018).
Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng karena miliki sabu lebih dari 2 ons.
Setelah meringkus pengedar jaringan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, kali ini giliran pengedar di Palangka Raya yang ditangkap.
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pemilik sabu sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Ard alias Ken (37) kepada petugas mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis sabu. Akibat perbuatannya ini penjual sayur tersebut harus berurusan dengan hukum.
Kedua tersangka yakni AP, warga Kapuas, dan JN, warga Palangka Raya.
Ditangkapnya HS dan teman wanitanya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu (4/7/2018) di kompleks hotel itu dengan barang bukti 9 paket sabu atau seberat 24,54 gram, bukan pengungkapan kali pertama.
HS di Lapas memang diketahui akrab dengan HA (45) oknum pegawai Lapas Sampit yang juga terjerat kasus sabu bersamanya.
Beredarnya narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan bukan kali pertama. Namun selama ini hanya melibatkan warga binaan maupun pembesuk.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Kalimantan Tengah Anthonius Matius Ayorbaba menegaskan pihaknya tidak akan kompromi atas kasus yang menyeret petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit berinisial HA.
Pihak Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan pernyataan terkait kasus petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit berinisial HA yang tersagkut kasus sabu.
Enam gembong narkoba Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibidik dengan sejumlah pasal berlapis oleh penyidik Dirnarkoba Polda Kalimantan Tengah.
Jaringan peredaram gelap narkotika yang dikendalikan melalui dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) nampaknya bukan isapan jempol belaka.
Sabu yang diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantam Tengah mencapai setengah ons. Bahkan dari sekian banyak sabu itu sebagian ditemukan dari hasil penggeledahan diperoleh di dalam Lapas Klas IIB Sampit yang disembunyikan oleh HA, petugas Lapas di sini.
Dari enam pengedar dan bandar sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah diamankan puluhan gram narkotika jenis sabu.