6 Bulan Jual Sabu dan Akhirnya Ditangkap di Jalan Rindang Banua
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap Satrenarkoba Polresta Palangka Raya pada 8 September 2021 saat berada di rumahnya Jalan Rindang Benua
Tag
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap Satrenarkoba Polresta Palangka Raya pada 8 September 2021 saat berada di rumahnya Jalan Rindang Benua
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati menuntut terdakwa Listiana dengan 10 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 65,74 gram.
Petugas Lapas Kelas I Semarang menemukan sabu-sabu 58,79 gram yang diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara pada Sabtu malam.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial SM (54), di eks lokalisasi Jalan Jendral Sudirman Km 12, Sampit.
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 25,248 kilogram yang rencananya hendak dipasok untuk malam Tahun Baru 2022.
Polisi dan Bea Cukai menemukan paket sabu 1,3 kilogram dari Afrika Selatan dengan alamat tujuan palsu di tempat pengiriman barang Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/12).
Menjelang pergantian tahun, Satuan Resnarkoba Polres Seruyan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Ipda Andri Wicaksono mengungkap kasus peredaran narkoba di Kuala Pembuang.
Sumarlin, terdakwa yang membeli sabu dari Ahyen, narapidana Lapas Palangka Raya, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
Difta Rizki residivis kambuhan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang tinggal di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Difta Rizki memang tidak kapok setelah lama mendekam di penjara atas kasus narkotika, buktinya saat masuk penjara pada 2018 silam, dan keluar pada 2020, pada 2021 tersangka masuk penjara lagi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap HE (42) dan NA, tersangka pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di area pintu Tol Simpang Pematang Km 240 Mesuji, Lampung pada Rabu (8/12).
Said Achmad Ishaq dan Radiansyah menyebutkan sudah menjual sabu sebanyak 5 kali sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Said Achmad Ishaq dan Radiansyah mendapatkan sabu dengan terlebih dahulu mentransfer uang dengan pengedar sabu. Setelah itu sabu langsung diserahkan kepada mereka.
Dedi Jafarudin alias Dede (22) menyebut sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya itu rencananya untuk dijual kembali, itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dedi Jafarudin alias Dede (22), menyebut bahwa dirinya diamankan petugas kepolisian saat sedang membagi sabu. Itu disampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.?
Suyudi terdakwa kasus sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim.
Nurdiansyah alias Toing menyebut kalau dirinya sudah sekitar sebulan menjual sabu, namun demikian sabu diakuinya bukan miliknya sendiri.
Nurdiansyah alias Toing mengakui kalau dirinya hanyalah seorang kurir sabu saja, yang diminta untuk menjualkan.
M Juanda alias Wanda residivis kambuhan ini dicegat petugas kepolisian dipinggir jalan, di mana saat itu dirinya baru saja pulang usai membeli sabu.
Ahmad Ashar alias Amat dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.