Terdakwa ini Divonis 7,5 Tahun Penjara Karena Kasus Sabu
Tanggera Alias Eger divonis selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Tag
Tanggera Alias Eger divonis selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
M Juanda alias Wanda baru saja menghirup udara bebas atas kasus pencurian pada 2020 lalu, kini dirinya kembali berurusan dengan hukum "naik kelas" dengan mengedarkan sabu.
Dalam kasus Susanty nama Ikur mencuat, setelah dirinya mengaku sabu yang diamankan darinya itu milik Ikur.
Susanty (36) menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan barang titipan, dan dirinya diminta untuk menjualkannya.
Yoyok Prasetyo alias Demin (44) mengaku meski gagal melakukan transaksi sabu, namun sebelum itu dirinya sudah berhasil menjual sabu sebanyak 13 paket.
Yoyok Prasetyo alias Demin (44) langsung menuju lokasi janjian dengan seseorang yang ingin membeli sabu.?
Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky, mengakui membeli sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.
Taupik Sidik (33) mengaku keuntungan yang didapat dari menjual sabu tidak seberapa. Bahkan tidak sebanding dari risiko yang bakal dihadapinya.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Muhammad Ridwan alias Utuh dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Taupik Sidik (33) diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim karena kedapatan menyimpan sabu. Dari pengakuannya, sabu itu senilai Rp 3 juta.
Mahrul (36) mengaku membeli sabu dengan seorang perempuan dengan ciri-ciri berambut tomboy. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) mengamankan HN (42) di kediamannya di Kecamatan Mihing Raya, Kamis, 23 Desember 2021. Dia ditangkap atas dugaan bandar narkotika jenis sabu.
Abdur Rahman alias Utuh (37) menyebutkan sabu yang diamankan darinya bukan miliknya melainkan milik Anggi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Mariwan (40)? diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah pos Kamling, di mana di situ tersangka sedang menunggu pemesan sabu yang diamankan darinya itu.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, hakim menilai tidak ada alasan pembenar atas diri terdakwa
Sarmawalim Damanik dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Vonis tersebut sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum
Hariyadi alias Yadi?(41) pembeli sabu dari seorang bandar bernama Aan terancam hukuman selama 8 tahun penjara.
Terdakwa beli sabun itu dengan harga Rp 5,6 juta dan dijual kepada Didi dengan harga Rp 5,8 juta. Selain untung Rp 200 ribu terdakwa dapat untung sabu, karena sabu yang dibeli itu ada yang disisihkan.
Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya Jalan Kayu Mas 2, Kelurahan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
Abdul Hadi dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 milar subsider 2 bulan penjara.