Seorang Pemuda Terlibat Narkoba Ditangkap Polisi
Seorang pemuda warga Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditangkap polisi?karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Tag
Seorang pemuda warga Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditangkap polisi?karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Erik Aandre Eka (25) jadi pengedar sabu bersama ayah tirinya Sumarlin. Bahkan keduanya tinggal dalam satu rumah dalam menjalani bisnis haram itu.
Supriatin alias Atin, terdakwa kasus sabu yang ditangkap di kamar hotel, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di samping salah satu barak di Jalan Tumenggung Suropati RT 12 Kelurahan Melayu
Hendra ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara di depan barak miliknya di Jalan Tumenggung Surapati, RT 12, Kelurahan Melayu
Pria berumur 31 tahun berinisial AR, warga Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Ketapang karena mengedarkan sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Syah pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 25,22 gram.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Teguh dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu.
Topan, terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Dodot Dini hanya mempunyai uang Rp?1.700.000, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa dan ia menambahkan uang senilai Rp 300 ribu
Sarliansyah alias Sarli (39) mengaku, sabu yang diamankan dari tangannya diakui untuk dikonsumsi sendiri.
Sarliansyah alias Sarli (39) masuk penjara bukan pertama kalinya, sebelumnya terdakwa terlibat kasus penganiayaan dan kini terjerat kasus sabu-sabu.
Samsudin alias Udin diamankan di kediaman rekannya saat memperbaiki motornya. Ketika digeledah, ditemukan 13 paket sabu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial AH (21) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung karena tertangkap tangan miliki sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,43 gram.
Sebelum diamankan, polisi setempat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan
Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan RB di Jalan Straat VI RT 49 Gunung Samarinda. Polisi mendapatkan lagi sabu-sabu. Kali ini sebanyak 26 kemasan dengan berat seluruhnya lebih kurang 174 gram
Keduanya merupakan pengedar dan memanfaatkan tempat transaksi disebuah rumah di kawasan perumahan Joglo Desa Marga Mulya
Sabu kemudian dibagi jadi 7 paket dan 3 paket sudah berhasil terjual. Sebagian uang hasil penjualan sabu sudah ada yang digunakannya
Indah Muslifah (28) ditangkap petugas Satreskoba Polres Kotawaringin Timur saat sedang rebahan di kamar barak yang ditempatinya.
Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana Narkotika, dua orang tersangka telah berhasil dibekuk dan diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar).