Penghuni Kamar Hotel ini Akhirnya Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Supriatin?alias Atin seorang penghuni kamar hotel dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu.
Tag
Supriatin?alias Atin seorang penghuni kamar hotel dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu.
Polisi juga turut mengamankan 1 kotak rokok, 1 buah Hp merek Oppo A15 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih yang diamankan oleh petugas
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinsial NO (28) warga Kecamatan Selat, karena kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu.
Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas telah menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang perempuan berinisial Nv (40), terdakwa kasus sabu dengan barang bukti berat brutto 622,06 gram. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian setempat pada bulan April 2021 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yohanes pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Wawan Surya (39) dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar sabu, Akoan alias Wawan (39) di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Selasa, 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Jaka Setiawan harus bayar mahal perbuatannya. Gara-gara sepaket sabu yang dimilikinya hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran puluhan gram narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, 2 tersangka diamankan.
Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi setalah berhasil membekuk 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.
Didik Susanto (30) menyebutkan sabu yang diamankan sebanyak 15 paket darinya sudah ada harganya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Budiyanto (37) mengaku mengedarkan sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sabu diakuinya dijual dengan para karyawan perusahaan setempat.
Erik Aandre Eka (25) menyebut sabu sebanyak 1 paket yang diamankan darinya berasal dari pembelian seharga Rp 400 ribu.
Budiyanto (37) mengaku sudah ada laku menjual sabu, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap pada Jumat (29/10) di Bandara Haluoleo yang terbang dari Pekanbaru-Kota Kendari membawa 1 kg sabu-sabu.
Petugas juga mengamankan satu buah sendok plastik warna putih terbuat dari sedotan, 1 lembar kain kecil warna hitam untuk pembungkus dompet, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone
Petugas menangkap pelaku saat melintas di Jalan Lintas Kapuas - Tamban Catur Kolam kiri Desa Rowodadi, Kecamatan Bataguh
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang sering bertransaksi atau menjual sabu
Dalam keterangannya terdakwa diamankan saat santai di sebuah kamar hotel, dan digeledah ditemukan barang bukti dalam kasusnya itu
Terdakwa kata saksi mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari Gondrong. Di mana sabu itu sisa yang belum habis terjual