Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 377,69 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran 377,69 gram sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (41).
Tag
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran 377,69 gram sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (41).
BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial GN (49 tahun), Rabu malam, 27 Oktober 2021 sekitar…
Dari keterangan terdakwa, sabu itu selain untuk digunakan sendiri juga untuk diedarkan, namun terkait timbangan digital itu diakuinya milik rekannya yang saat itu pernah ke rumahnya menimbang sabu bersamanya
Terdakwa Rizali mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja sebagai sopir travel.
Terdakwa Wawan Surya (39) dituntut pidana selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 3 paket. Tuntutan itu dibacakan jaksa I Made Gunadi.
Seorang perempuan berinisial SS alias Santy (38) warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), karena miliki 50 paket sabu.?
Seroang pria bernama Eko Budi Setiawan (44) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar),? lantaran kedapatan menguasai tiga paket narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yuanita (44) pidana penjara selama 6 tahun dalam? perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Idup Durasit (55) selama 7 tahun,? dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu? seberat 6,26 gram.
Dari fakta sidang, terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung berupaya kabur mengetahui didatangi petugas kepolisian
Pria itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Jendral Sudirman Km 11. Barang bukti ditemukan di dalam dompet miliknya, dengan berat sekitar 1,58 gram
Sabu itu didapat dengan cara membeli dari Sayang, sementara timbangan digital mau ditukar lagi dengan sepaket sabu dengan Sayang
Penggeledahan yang dilakukan petugas Satreskoba Polres Kotim disaksikan Lurah setempat. Setelah tersangka diamankan dari informasi masyarakat kalau tersangka sering transaksi sabu
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan 6 paket sabu tersebut dari Untung (DPO) senilai Rp?48 juta yang diambil langsung oleh terdakwa di Kabupaten Kotawaringin Timur
Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula ketika terdakwa membeli sabu sebanyak 4 paket dengan berat bersih 0,90 gram di komplek puntun
Tersangka kasus sabu, Sarmawalim Damanik saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku tidak mengetahui keberadaan bandarnya.
Akibat perbuatannya pria yang mengaku hanya sebagai kurir sabu itu dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sarmawalim Damanik (33) menyembunyikan 5 paket sabu yang diamankan darinya itu di atas plafon rumahnya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam uraian tindak pidana terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 1 Agustus 10.00 WIB di barak Jalan Manggis 3, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap SL, terduga pengedar sabu di komplek Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis sore, 21 Oktober 2021.