Penghasilan Jadi Kuli Angkut Tidak Mencukupi Jadi Alasan Edarkan Sabu
Tersangka Sunaryo mengaku terpaksa mengedarkan sabu, lantaran hasil pekerjaannya sebagai kuli angkut di pasar tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Tag
Tersangka Sunaryo mengaku terpaksa mengedarkan sabu, lantaran hasil pekerjaannya sebagai kuli angkut di pasar tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka Deni Perwira Putra alias Deni mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk membangun rumah orang tuanya.
Tersangka Deni Perwira Putra alias Deni (29) menyebutkan, sabu yang diamankan darinya itu senilai Rp 48 juta. Itu baru dibelinya beberapa jam sebelum diamankan.
Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa disebuah barak yang berada di jalan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Seorang pria berinisial MN (36), warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 28 paket sabu. Untuk mengelabui petugas, sabu itu disembunyikan di lipatan celana.
Hermansyah alias Herman (40) tersangka kasus sabu mengaku baru 3 kali menjual sabu atas perintah kakak kandungnya, Wahyudi napi di Lapas Pangkalan Bun.
Sabu dengan berat hampir 4 ons yang diamankan dari? Hermansyah alias Herman (40) peredarannya dikendalikan oleh napi dari Lapas.
Selain dituntut pidana selama 8 tahun terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara
Dari tersangka petugas yang melakukan penggeledahan badan ditemukan 2 kantong sabu atau seberat 9,81 gram, sebuah ponsel dan sepeda motor jenis Yamaha Fino KH 2009 XX
Saat itu sabu itu masih belum dibayar dan terdakwa masih belum menerima upah atas penjualan barang haram tersebut
Gilang mengaku ditangkap di Jalan Kapten Mulyon, depan kamat hotel di Kelurahan MB Hilir
Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap seoranh?pria asal Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, berinisial VY (29) karena kedapatan memiliki 4 paket sabu.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial NZ (63) karena tertangkap tangan memiliki diduga sabu.
Dari pelaku juga diamankan 1 HP merek Redmi warna hitam, uang Rp 150.000, dan Honda Scoopy
Apri mengaku hanya sebagai kurir sabu untuk Nurul Ramadhan terdakwa yang didakwahkan secara terpisah oleh penuntut umum
Eko juga didenda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara sementara itu sebelumnya dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Arie Kesumawati
Seorang pemuda berinisial YO (24), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), harus meringkuk di jeruji besi karena tertangkap basah mengantongi satu paket sabu.
Keduanya mengaku menjual sabu lantaran ada yang memesannya. Saat itu mau mengantar sabu itu dan menunggu pembeli
Ketua RT Darmansyah saat dimintai keterangannya juga membenarkan atas penangkapan itu