Personel Polsek Dusun Selatan Sempat Kejar-kejaran dengan Tersangka Kasus Sabu
Polsek Dusun Selatan mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki sabu. Tersangka berinisial RY (37), warga Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara.
Tag
Polsek Dusun Selatan mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki sabu. Tersangka berinisial RY (37), warga Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menegaskan tidak ada anggotanya yang ditangkap karena kasus membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya pada Selasa 22 September 2020.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang wanita diduga sebagai kurir sabu.
Polisi dari tim TRC Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu setelah melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di Jalan PM Noor Kota Palangka Raya pada Jumat malam, 25 September 2020.
M Haris Maulana alias Haris menyebut sabu yang diamankan darinya merupakan pesanan Erna, di mana saat itu saat sabu dipesan dan dijanjikan akan dibayar di tempat.
Jualan sambil mengedarkan sabu harus menyeret Nur Hikmah alias Ayu Lestari (25) mendekam selama 5 tahun penjara, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit,? Jumat 5 September 2020.
Heriansyah alias Heri (38) mengaku menjual sabu milik Amat, dan saat itu dirinya diminta menjual sebanyak 8 paket.
Sidang kasus sabu dengan terdakwa Garliansyah (37) menghadirkan 3 orang saksi yakni anggota Kepolisian Hanggulan dan Natalius Bramantyo dan ketua RT Harianto.
Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Sarmansyah alias Isar, menghadirkan saksi meringankan yakni, Tio Purwanto yang merupakan menantu terdakwa dan M Heri Martono, ketua RT.
? Ririn Humaya alias Ririn yang membantah atas kepemilikan sabu dalam putusan hakim menyatakan terdakwa bersalah, bahkan dalam amar putusannya majelis sependapat dengan penuntut umum.
Jhony Irfania alias Iyon divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit setelah kedapatan membeli 1 paket sabu.
Risna Andaiyani alias Risna (27) mengaku hanya sebagai kurir sabu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu setiap berhasil menjual sabu.
Risna Andaiyani alias Risna (27) diamankan pihak kepolisian saat sedang menunggu pembeli, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Seorang pemuda berinisial?SH (25), warga?Jalan H Munangwar, Gang Manggis 1, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel),?ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) atas kasus kepemilikan sabu.
Kurangnya alat pendeteksi benda non logam yang dimasukkan dalam tubuh di berbagai bandarb?menjadi penyebab lolosnya MR (40 tahun), pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang menyimpan dalam anusnya.
Joni Prayogi alias Joni (28) merupakan kurir sabu untuk Merlin (24). Itu diakuinya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Haliansyah alias Ali sempat tidak mengaku memiliki sabu ketika anggota Polsek Cempaga mengamankannya.
Budi Santoso alias Budi dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020 mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi dan jika ada rekan yang membeli akan dijualnya lagi.