Sabu 4 Paket, Kepada Anggota Polda Kalteng Diakui Beli dari Merlin
Budi Santoso alias Budi kepada anggota kepolisian dari Polda Kalteng sabuk yang diamankan sebanyak 4 paket diakui baru dibeli dari seorang bandar bernama Merlin.
Tag
Budi Santoso alias Budi kepada anggota kepolisian dari Polda Kalteng sabuk yang diamankan sebanyak 4 paket diakui baru dibeli dari seorang bandar bernama Merlin.
Dua terdakwa kasus sabu yakni Anang Sapri dan Purwanto mulai menghadapi persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 21 September 2020.
Daniel Saputra alias Daniel?diamankan saat menanyakan alamat kepada warga. Itu karena dia ketahuan menyimpan sabu setelah dilakukan penggeledahan badan. Sebelumnya, dia dicurigai oleh polisi yang berada di lokasi.?
Aprilia Tonika alias Apri (44) mengaku sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang pengedar di Palangka Raya.
Aprilia Tonika alias Apri (44) mengetahui kedatangan polisi ingin mengamankan dirinya hingga narkoba yang ada dalam penguasaannya langsung dilempar ke kebun sawit.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang bisa dipercaya dari masyarakat
Seorang ibu rumah tangga berinisial KS yang berusia sudah 40 tahun lebih ini diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?karena edarkan narkoba jenis sabu.?
Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, memohon keringanan hukuman dengan alasan masih punya anak yang masih kecil dan kini tinggal bersama orang tuanya
Nenek RU alias UM, tersangka kasus sabu mengaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 600 ribu jika berhasil menjual 3 kantong sabu.
Terdakwa kasus sabu Siti Julaiha (22) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Pasca vonis itu, terdakwa akan menyusul suaminya, Doniansyah yang terlebih dahulu jadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.
Santo, tersangka kasus sabu mengaku hanya sebagai kurir. Keterlibatannya itu?nampaknya mengikuti jejak mertuanya Hj Ini yang juga berurusan dengan hukum atas kasus tersebut.?
Santo, harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti seberat 4,12 gram.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Barang bukti itu diungkap dari tiga jaringan.
Awalnya jaksa menuntut 9 tahun penjara kepada ke 2 terdakwa, karena dianggap terbukti menguasai sabu
Tersangka kasus sabu, M?Idrus alias Idrus mengaku masuk penjara sudah yang kedua kalinya/?Kali ini, dia?berurusan dengan hukum bersama rekannya Harpriyagus alias Agus.
Residivis yang kembali terjerat kasus narkoba, Sugiono alias Telo menyebutkan 5 paket sabu yang diamankan darinya diakui?milik seseorang bernama Sigit.
Terdakwa kasus sabu, Adiyatma Hermawan tidak menolak ajakan Eko Hidayat untuk mengantar barang haram itu. Pasalnya, Adiyatma dijanjikan upah sebesar Rp 100 ribu dan gratis menggunakan sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.
Sehri alias Badak residivis yang melakukan pengancaman kepada Frans Koko dituntut hukuman selama 1 tahun penjara atas kasus pengancaman
Heriansyah alias Heri (38) mengedarkan sabu milik dua rekannya yang diakuinya bernama Daeng dan Amat.